POJOKSATU.ID - Bencana banjir dan longsor yang menenggelamkan Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Rupanya mengungkap persoalan yang lebih gelap dari sekadar cuaca ekstrem.
Komisi IV DPR RI secara terbuka menuding adanya praktik pembalakan liar berskala besar.
Dan kini memberi tenggat keras kepada Kementerian Kehutanan untuk membuka dalang di balik kejahatan lingkungan itu.
Baca Juga: TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Besi Penghubung Karawang–Bogor
Anggota Komisi IV DPR, Riyono, menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kemenhut.
Untuk mengungkap siapa aktorbaik perusahaan maupun individu.
Yang mengoyak hutan di tiga provinsi hingga menyebabkan bencana besar yang menewaskan ratusan warga.
Riyono mengatakan, Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang izin usaha atau pemegang izin kawasan hutan yang bermain kotor.
Baca Juga: Harta AKBP William Terbongkar! Rp 1,05 M Meski Diduga Tagih Setoran dan Potong Anggaran
"Segera itu ya secepatnya, paling lambat satu bulan,” tegas Riyono, dikutip dari Tirto.id, 10 Desember 2025.
Nada itu bukan sekadar imbauan. Dalam rapat kerja sebelumnya, DPR menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran oleh sejumlah perusahaan.
Buktinya terlihat pada tumpukan kayu gelondongan yang hanyut bersama arus banjir.
Sebuah pemandangan yang tidak mungkin muncul tanpa aktivitas penebangan masif di hulu.
Riyono menilai paparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jauh dari memadai.
“Angka dan data tidak memuaskan. Faktanya kerusakan sangat besar, ratusan orang meninggal, dan banyak daerah masih terisolasi,” tegasnya.
Kerugian material diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun, mencakup infrastruktur, sektor ekonomi, hingga rusaknya ribuan rumah warga.
Sementara itu, proses evakuasi masih berlanjut di berbagai wilayah yang jangankan dibantu pemerintah, dijangkau relawan pun sulit.
Dalam konteks ini, lambannya respons Kemenhut dianggap memperburuk situasi.
Riyono menyoroti viralnya video kayu-kayu besar yang hanyut terbawa arus banjir.
Kayu tersebut diduga kuat hasil illegal logging oleh pemegang izin usaha yang justru memanfaatkan izin untuk melakukan praktik ilegal.
Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu itu.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Nataru, Pertamina Regional JBB Siapkan Layanan 24 Jam hingga PDS 135 di Banten
"Jumlahnya bisa ratusan kubik. Dari mana asalnya? Legal atau ilegal? Tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Kemenhut sebelumnya menyebut ada 12 objek hukum yang sedang diproses. Namun, menurut DPR, pernyataan itu tidak cukup.
“Menhut menyebut 12 objek hukum, tapi siapa saja mereka? Tidak ada yang dibuka ke publik,” kata Riyono.
Desakan DPR tidak sekadar formalitas. Mereka menuntut agar hasil penyelidikan harus siap dipaparkan ketika Masa Sidang DPR 2026 dibuka kembali.
Dengan kata lain, kegagalan mengungkap pelaku dalam 30 hari akan dibaca sebagai bentuk ketidakmampuan Kemenhut memberantas mafia hutan.
“Jangan sampai di Raker 2026 kita masih belum tahu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang menyebabkan bencana besar ini,” tutup Riyono.
DPR kini menaruh bola panas di tangan Kemenhut.
Publik pun menunggu apakah kementerian berani mengungkap aktor besar di balik pembalakan liar.
Atau justru membiarkan tragedi ekologis ini kembali hilang tanpa pelaku.***




