POJOKSATU.id, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengungkap jaringan eksploitasi anak melalui situs pornografi online yang mengejutkan publik.
Terduga pelaku, OS, seorang tenaga honorer di sebuah desa di Pangandaran, Jawa Barat, rupanya mengelola puluhan domain situs dewasa, termasuk kategori eksploitasi anak, melalui website bokep.cfd.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kombes Pol Dani Kustoni, Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Tabrak Gerbang Tol Jatikarya Arah Jakarta, Truk Ini Diduga Alami Rem Blong
Tidak hanya satu, OS ternyata mengelola 27 situs pornografi aktif dengan berbagai kategori, termasuk konten eksploitasi anak.
"Tersangka adalah tenaga honorer di desanya dan bertugas sebagai admin serta pengelola website desa. Namun dibalik itu, ia menjalankan jaringan besar situs dewasa," jelas Dani.
Dari penyelidikan yang mendalam, polisi menemukan bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2015, dan pernah mengelola hingga 585 domain situs dewasa.
Baca Juga: Deklarasi Relawan se-Kabupaten dan Kota Bogor untuk Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie
"Laptop tersangka mengungkap jejak 585 domain situs dewasa, sementara dari ponsel dan laptopnya terdapat 3.064 file video pornografi," ujar Dani.
Tidak hanya konten, keuntungan OS pun ternyata fantastis. Dengan mengandalkan sistem pay-per-click dari iklan yang dipasang, tersangka diperkirakan meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah selama bertahun-tahun.
Aktivitas ini jelas menyalahi aturan, dan OS kini menghadapi ancaman berat atas pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.***



