POJOKSATU.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Selain praktik pengurangan takaran isi dalam kemasan, polisi juga menemukan peredaran produk Minyakita palsu di pasaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan dari hasil penyelidikan Satgas Pangan Polri di tiga lokasi berbeda.
Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara isi minyak dalam kemasan dengan takaran yang tertera pada label.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan produk yang menggunakan label Minyakita, namun ternyata isinya palsu.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk segera ditindak lanjuti.
Baca Juga: Pastikan Rekening BSI Aktif untuk Pencairan TPG Non PNS, Hindari Hal ini!
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menambahkan bahwa inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan minyak kemasan 1 liter yang isinya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter.
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Temuan serupa juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang menemukan pabrik di Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran Minyakita.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini dan berjanji akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk Minyakita.
Konsumen yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kecurangan diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil.***




