POJOKSATU.id, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan edaran untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan, edaran itu mengatur beberapa jenis usaha pariwisata yang tutup total mulai kemarin.
"Sudah tutup sejak tanggal 21 Maret kemarin. Jenis usaha yang wajib tutup, yaitu klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, permainan ketangkasan, live music, terapi air dan rumah pijat," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Aturan penghentian operasional sementara itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023. Asep menuturkan, jam operasional kegiatan usaha kepariwisataan dan hiburan diatur menciptakan suasana khusyuk bagi umat Islam selama Ramadan.
"Menghormati umat islam selama bulan Ramadan dengan tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangerang Selatan," terangnya.
Meski ada sektor usaha yang diharuskan tutup, Pemkot Tangsel tetap memperbolehkan warung dan restoran tetap buka. Namun, usaha di bidang ini harus mematuhi jam operasional yakni layanan pesan antar dan makan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku di restoran, rumah makan, kafe, bistro, hingga warung makan kaki lima se-Tangsel selama bulan Ramadan. Selain itu, pemilik tempat usaha, wajib memasang kain penutup atau gorden agar aktivitas makan minum di tempat tidak tampak dari luar.
"Ada aturan untuk rumah makan, silakan buka asal memperhatikan etika dan estetika," ujarnya.
Selain itu, bioskop di wilayah Tangsel masih diperbolehkan beroperasi. Seluruh bioskop diizinkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.
Asep menjelaskan aturan ini disusun dan telah disepakati sejumlah pihak setelah Pemerintah Kota telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat Tangerang Selatan sebelum menerbitkan Surat Edaran tersebut.
Hasil koordinasi bahwa para pihak bersepakat perlunya pengaturan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. (fandi/pojoksatu)



