POJOKSATU.id, JAKARTA-- KPK menggeledah atau menggerebek rumah kediaman pemilik produsen pakaian dalam merek Rider, Hanan Supangkat, di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu malam (6/3).

Penggeledahan rumah Hanan Supangkat ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat.

Baca Juga: Sering Ubah Beberapa Bagian di Wajahnya, Ivan Gunawan Akui Penyebabnya Gegara Sering Berkaca dan Selalu Merasa Kurang

Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam merek Rider yang beralamat di Jalan Perumahan Corn Kebun Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT.03/02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Informasi yang kami peroleh, betul (rumah Hanan Supangkat digeledah tim penyidik KPK)," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (6/3).

Ali menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sejauh ini (penggeledahan) masih berlangsung," kata Ali sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: CBA Minta Kasus RJA DPR RI Jangan hanya Menyeret Pegawai Sekjen, Harus Kena Juga Anggota Dewan

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Dalam kasus eks Mentan SYL, sudah ada tiga terdakwa yaitu eks Mentan SYL, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Ketiganya telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Benarkah Syarat Pencairan TPG Guru Kemenag Wajib Punya SERTIFIKAT PENINGKATAN KOMPETENSI Minimal Satu Sertifikat per Bulan?

Dalam surat dakwaan, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Kemudian pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan eks Mentan SYL beserta keluarganya.***