POJOKSATU.ID- Teka teki kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA yang ditemukan tak bernyawa di lahan kosong belakang gudang ekspedisi kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025) belum menemukan titik terang.
Dugaan sementara, korban masih berusia sekitar 14 tahun, sehingga kasus ini turut menyinggung kemungkinan eksploitasi anak.
Dikutip Beritasatu.com pada Sabtu (11/10/2025) siang menunjukkan, gedung spa tempat korban bekerja kini dijaga ketat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas keamanan internal. Mereka membatasi akses masuk bagi awak media yang berusaha memantau aktivitas di dalam dan sekitar lokasi.
Petugas keamanan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Gestur kehati-hatian mereka menunjukkan adanya pengawasan ketat terhadap tempat tersebut setelah kasus mencuat.
Baca Juga: Dekat dan Berdampak: Bank Banten Hadirkan Kontribusi Nyata, Masyarakat Sekitar Rasakan Manfaatnya
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan belum menyimpulkan penyebab kematian korban. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menyampaikan bahwa hasil penyelidikan masih menunggu dari penyidik.
“Belum ada hasilnya, untuk rilis masih ditunggu dari penyidik,” kata Murodih, Sabtu (11/10/2025).
Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, pengumpulan rekaman CCTV, serta autopsi jenazah di RS Polri Kramat Jati.
“Kita masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: 5 Spot Kuliner Malam ala Jogja Angkringan Hits di Tangsel yang Ramah di Kantong
Sejauh ini, lebih dari 15 saksi telah diperiksa, termasuk manajer spa, rekan kerja korban, dan petugas keamanan. Polisi juga telah memanggil pihak manajemen dan pemilik Del Spa.
Untuk dimintai keterangan terkait mekanisme rekrutmen pekerja, termasuk dugaan adanya denda sebesar Rp 50 juta bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir.
Selain itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Ketenagakerjaan guna memverifikasi informasi bahwa korban masih di bawah umur. Jika benar, maka kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan eksploitasi anak di tempat kerja.***



