Tegang Hadapi Vonis Kasus Sabut Ditukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Tepar Duluan

POJOKSATU.id, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara tepar sebelum menghadiri sidang vonis terhadap dirinya dalam kasus sabu ditukar tawas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya, asam lambung AKBP Dody dikabarkan mendadak naik pagi tadi.

Sedianya, sidang vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara itu digelar di Ruang Sidang Mudjono, pada hari ini, Rabu (10/5/2023).

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap, kliennya mengeluh asam lambung naik saat masih di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Narkoba Polres Jakarta Barat.

"Jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Meski sempat ada keluhan, Adriel yakin klien lainnya Linda dan Arif siap untuk terima putusan hakim hari ini.

BACA JUGA: Sidang Sabu Teddy Minahasa Berlanjut, Giliran AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Divonis Hari Ini

"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Arif dan Kompol Kasranto sudah siap mendengar apapun putus dari Majelis Hakim hari ini," kata dia.

Adriel menduga keluhan yang dialami Dody karena terlalu tegang untuk mendengarkan putusan sidang vonis hari ini.

Meski begitu dikatakan Adriel kliennya itu sudah siap secara mental.

"Mungkin kita tahu, sama-sama deg-degan ya. Tapi secara mental siap. Tapi ada penyakit lama dia asam lambung itu," jelasnya.

BACA JUGA: Jaksa Puas Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa : Dakwaan Kita Terbukti, Kepuasannya di Situ

Untuk mencegah asam lambung yang kambuh, kliennya telah diberikan obat dan siap untuk mendengarkan putusan hakim hari ini.

"Tapi tadi sudah dikasih obat saya hubungi lagi tadi orang Tahti sudah siap. Mungkin sudah berangkat ke sini (PN Jakbar)," tutupnya.

Diketahui hari ini seluruh terdakwa kasus peredaran narkoba melibatkan Tedy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, M. Nasir, Janto dan Syamsul Maarif akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini

BACA JUGA; Ketua IPW Sebut Harusnya Vonis Teddy Minahasa Hukuman Mati, Sama dengan Ferdy Sambo

Para terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahada. (Fandi/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News