POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (31/5/2023) dini hari.
"Ya benar, anggota telah menangkap pelaku cabul terhadap siswa kelas 4 SD berinisial SF berusia 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa.
Pelaku tersebut adalah M Amin (40), seorang satpam yang saat ini masih diperiksa secara intensif.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," terang Fathir.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Deli Serdang Amankan Pemuda di Hotel Batangkuis
Sebelumnya, ibu korban menerangkan, peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun lalu, namun baru diketahui pada Jumat (19/5/2023). Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, kepada korban lalu mencabuli anak kelas 4 SD itu.
"Pelaku juga mengancam anak ku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan. Sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada (28/1/2020) lalu, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak disangka tersangka malah anaknya menjadi korban.
"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Bejat! 9 Murid di Labura Jadi Korban Cabul Guru Sendiri di Lingkungan Sekolah




