POJOKSATU.id, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, namun tetap saja mengeles.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Terdapat sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Diantaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.
Putusan hukuman seumur hidup juga diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Insting Hotman Paris Hutapea Tepat
Disisi lain, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dengan pede menyebut klienny tidak bersalah dalam jeratan kasus narkoba sabu 5kg ditukar dengan tawas.
Bahkan advokat nyentrik itu berseloroh bahwa kliennya mesti bebas. Sebab, menurutnya Teddy hanya menjadi korban dari peredaran narkoba juniornya.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," sambung Hotman.
Orang Dekat Teddy Minahasa
Tiga orang yang yang disebut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah dan sudah dituntut hukuman pidana penjara.
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
Sementara Syamsul Maarif yang menjadi orang kepercayaan Teddy, dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Polisi dan Narkoba
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti sabu seberat 3,3 kg di Jakarta dari Dody, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.
Klaimnya sabu seberat 3,3 kg yang disita di Jakarta tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu sitaan dari polres Bukittinggi.
Namun terbukti dari surat berita acara pemusnahan dan kesaksian para saksi (anggota Polres Bukittinggi: Kompol Sukur Hendri Saputra, Iptu Syafri, Iptu Alexi, Bripka Heru Prayitno) di persidangan bahwa tidak ada penyisihan karena semua barang bukti sabu hasil sitaan polres Bukittinggi seberat 35 kg telah dimusnahkan.
Istri Simpanan Dituduh Gila dan Pembohong
Sosok Linda Pujiastuti cukup jadi perhatian dalam kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sosok Linda ternyata dikenal sebagai seorang pembohong, bahkan perlu dicek kejiwaannya.
Baru-baru ini Linda bersama pengacaranya mengunggah sebuah video di sosial media TikTok bernama akun @adrielviaripurba. Linda ngotot dan mengklaim dirinya tidak berbohong dan tidak gila.
"Untuk apa saya bohong? Dia itu jenderal bintang dua, dan saya belum gila," ujar Mami Linda melalui TikTok pengacaranya @adrielviaripurba, dikutip pada Senin (1/5/2023). (adhey/pojoksatu)



