POJOKSATU.id - Mahkamah Agung bagi-bagi diskon hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu mendapat diskon hukuman yang beragam.
Diskon hukuman itu didapat berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bryan Randall Kekasih Sandra Bullock Meninggal Dunia, Tiga Tahun Menderita Penyakit ALS
Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Akan tetapi, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu tak terima dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawatahi divonis 20 tahun penjara.
Meski begitu, Sambo dan Putri tetap tidak terima dan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Dan ternyata, oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi keduanya itu dikabulkan.
Dimana MA memberikan hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: 5 Profesi Jurusan Broadcasting Ini Banyak Dibutuhkan, Kariernya Langsung Menjanjikan Setelah Lulus!
Jika sebelumnya Sambo divonis hukuman mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.
Sementara vonis Putri Candrawathi didiskon menjadi 10 tahun penjara.
Diskon vonis hukuman oleh Mahkamah Agung juga diberikan kepada kaki tangan Sambo dan Putri.
Baca Juga: Keok di Markas Persis, Persib Bandung Masuk Zona Degradasi
Yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf atau Om Kuat.
Awalnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik Ricky Rizal dan Om Kuat dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara.
Sama seperti juragannya, Ricky Rizal dan Om Kuat tak terima dengan mengajukan banding.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar
Tapi nasib keduanya tak berbeda dengan Sambo dan Putri.
Dimana Pengadilan Tinggi Jakarta, menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Tak mau ketinggalan dengan juragannya, Ricky Rizal juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung juga memberikan diskon hukuman untuk keduanya.
Baca Juga: Ancaman Darurat Sampah, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti
Kepada anak buah Sambo dan Putri itu, MA mendiskon vonis hukuman masin-masing pengurangan 5 tahun.
Dengan demikian, Ricky Rizal dan Om Kuat mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara saja di tingkat kasasi.
Menangapi MA bagi-bagi diskon vonis untuk Sambo dan Putri Cs, Komisi Yudisial enggan berkomentar banyak.
Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78
Juru bicara KY Miko Ginting, menyatakan KY selalu memonitor perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua sejak awal.
"Terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujar Miko, Selasa 8 Agustus 2023.
Miko pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hadiah diskon dari MA untuk Sambo dan istrinya itu.
Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000
Sebaliknya, KY mengarahkan agar menanyakan langsung ke Mahkamah Agung.
"Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," singkatnya.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berucap bahwa dirinya pernah menyinggung soal hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Tayangkan Live Streaming Liga Inggris di Instagram, ya Ditangkap Polisi, 1 Orang masih di Bawah Umur
Itu terkait dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Dulu kan sudah saya bilang, bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," papar dia.
Menurut Mahfud, hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, secara kualitas, sejatinya dalam praktisnya sama.
Baca Juga: Nahas Tukang Parkir Lerai Keributan Malah Tewas Ditusuk Pengunjung Karaoke
Baik hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, adalah sama-sama hukuman dengan huruf.
Bukan hukuman angka, dimana vonis penjara dijatuhkan dengan bilangan angka.
Akan tetapi, Mahfud juga berujar, sekalipun MA memperkuat vonis mati terhadap Ferdy Sambo, juga tidak akan membawa perubahan.
Baca Juga: Pemain Termahal Chelsea Christopher Nkunku Cedera, Harus Absen Selama Ini
"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi," kata dia.
Alasannya, tidak lain karena adanya aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, dengan UU baru tersebut, hukuman Ferdy Sambo pun bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kisah Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris yang Merampok Museum Nasional dan Monas
Dimana seorang terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.***




