POJOKSATU.id — Tarif listrik yang ditetapkan PLN memasuki pekan ketiga September 2026 belum mengalami perubahan.

Kondisi tersebut berlaku bagi pelanggan yang menggunakan skema prabayar maupun pascabayar selama periode 21-27 September 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik pada periode tersebut.

Artinya, pelanggan PLN masih membayar listrik berdasarkan ketentuan tarif sesuai golongan dan kapasitas daya yang terpasang.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Kembali Berembus, PKS Kasih Peringatan: Jangan Ada Lagi Menteri Tersandung Korupsi

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga berbeda-beda tergantung status subsidi dan daya listriknya.

Golongan rumah tangga subsidi dengan daya 450 VA dikenakan tarif sebesar Rp415 per kWh.

Di sisi lain, tarif untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500-5.500 VA mencapai Rp1.699,53 per kWh.

Perbedaan golongan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan biaya listrik per kWh setiap pelanggan tidak seragam.

Baca Juga: Sertifikat Halal Makanan Berlaku Berapa Tahun? Ini Masa Berlaku dan Cara Memperbaruinya

Meski metode pembayarannya berbeda, pelanggan prabayar dan pascabayar sama-sama mengacu pada tarif dasar listrik sesuai golongan masing-masing.

Pada pelanggan prabayar, pembayaran dilakukan lebih dahulu dengan membeli token listrik yang kemudian digunakan pada meteran.

Sedangkan pelanggan pascabayar memperoleh tagihan setelah listrik digunakan dalam periode tertentu.

Lantas, berapa tarif listrik PLN yang berlaku sepanjang September 2026? Berikut rincian berdasarkan golongan pelanggan.

Baca Juga: ADV160 Mystery Exploride Ajak Komunitas Honda Rasakan Sensasi Petualangan Penuh Tantangan

PLN membagi pelanggan rumah tangga ke dalam kelompok penerima subsidi dan nonsubsidi.

Untuk golongan rumah tangga nonsubsidi, berikut tarif listrik yang berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Adapun tarif bagi pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi ditetapkan sebagai berikut:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Baca Juga: Ingin Jadi Ahli Modifikasi Cuaca? Ini Jurusan Kuliah yang Bisa Dipilih, Meteorologi Jadi Salah Satunya

Jika dibandingkan, tarif listrik rumah tangga subsidi 450 VA dengan tarif nonsubsidi 3.500-5.500 VA memiliki perbedaan sebesar Rp1.284,53 per kWh.

PLN juga memberlakukan struktur tarif tersendiri bagi pelanggan dari sektor bisnis dan industri.

Besaran tarif pada masing-masing golongan disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan.

Untuk pelanggan bisnis, rincian tarifnya adalah:
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Baca Juga: Marshall Rilis Koleksi Jimi Hendrix di Indonesia, Headphone dan Speaker Dibanderol Rp3 Juta

Sementara itu, pelanggan industri masuk dalam golongan tarif berikut:
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Dengan tarif Rp996,74 per kWh, golongan industri I-4/TT memiliki tarif lebih rendah dibandingkan pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500-5.500 VA.

Kategori pelanggan lainnya mencakup fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU).

Golongan tersebut memiliki ketentuan tarif berdasarkan jenis layanan serta daya listrik yang digunakan.

Baca Juga: Animasi Indonesia Galeo of the Seawalkers Siap Mendunia, Produksi Dimulai Januari 2028

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku:
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Kebutuhan listrik untuk pelayanan sosial juga memiliki golongan tarif tersendiri.

Berikut besaran tarif listrik untuk masing-masing kelompok:
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Baca Juga: Nasi Terlanjur Lembek di Rice Cooker? Jangan Langsung Dibuang, Coba 5 Cara Ini

Dari seluruh golongan yang tercantum, tarif sebesar Rp325 per kWh merupakan yang paling rendah.

Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan pelayanan sosial S-1/TR dengan daya 450 VA.

Sistem prabayar mengharuskan pelanggan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum listrik digunakan.

Pembelian dilakukan dalam bentuk token yang selanjutnya dimasukkan ke meteran listrik untuk menambah energi yang tersedia.

Pada sistem pascabayar, listrik dapat digunakan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah pelanggan menerima tagihan berdasarkan pemakaian.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu, 6 Saksi Kini Diperiksa Penyidik

Meski proses pembayarannya tidak sama, kedua sistem tersebut tetap menggunakan acuan tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan dan daya.

Tidak adanya perubahan tarif pada 21-27 September 2026 membuat besaran tarif listrik PLN masih sama dengan periode sebelumnya.

Pelanggan dapat mencocokkan golongan serta daya listrik yang terpasang untuk mengetahui tarif per kWh yang berlaku pada September 2026.***