POJOKSATU.id, JAKARTA—Pelarian bandar sabu atau bandar narkoba Nusa Tenggara Barat (NTB) Ko Erwin atau Erwin bin Iskandar nyaris berhasil mencapai negara tetangga Malaysia.

Ko Erwin memilih rute ilegal menggunakan kapal tradisional dari Tanjungbalai Sumut ke Malaysia yang memang hanya butuh waktu sekitar 3 atau 4 jam saja menyeberangi Selat Malaka.

Upayanya gagal setelah ditangkap Tim Bareskrim Polri di tengah laut pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (27/2) mengatakan, pihaknya mengetahui rencana Ko Erwin kabur ke Malaysia dari sosok Akhsan Al Fadhli alias Genda.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Bela Diri, Satu Koper Narkoba Tak Bertuan Didapat Saat Serse Jakarta Utara

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Rusdianto alias Kumis ini berdomisili di Tanjungbalai, Sumut.

Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Docter' untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Dicopot Usai Satu Pekan Menjabat

“Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," tegas Brigjen Eko.

Disebutkan Brigjen Eko, pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjungbalai dan melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat.

Berdasarkan informasi tersebut, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Lantas, tim Bareskrim Polri segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dengan membawa Ko Erwin.

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui Ko Erwin alias Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia.

“Kemudian tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia. Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Diketahui, perjalanan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan ke Port Dickson, Malaysia, umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam saja.

Jadwal keberangkatan tersedia terbatas Senin, Rabu, Jumat. Dan durasi bisa sedikit berubah tergantung pada cuaca dan kondisi perairan, namun rute ini adalah pilihan utama bagi penumpang dari Tanjungbalai Sumut ke Malaysia.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang setoran Rp2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.***