POJOKSATU.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengumumkan bahwa tanggung jawab pidana terkait dugaan korupsi Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menetapkan Enembe sebagai tersangka pencucian uang (TPPU). Meski begitu, seluruh tanggung jawab pidana gugur setelah kematian Enembe.
Johanis menjelaskan kepada wartawan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap Enembe, yang dapat dilakukan melalui proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Harus Tanggung Jawab Karena Tak Izinkan Berobat ke Singapura
Johanis menekankan bahwa KPK harus menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan sebelum negara dapat menuntut kerugian melalui proses perdata.
Pimpinan KPK itu juga menyoroti bahwa BPT DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, menggantikan putusan sebelumnya yang memberikan hukuman delapan tahun penjara.
Putusan tersebut diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding dari Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada Kamis (6/12/2023), majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro, dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun, mengambil keputusan terkait Lukas Enembe.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Lukas Enembe bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Baca Juga: Selamat Jalan Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD
Hakim menilai bahwa Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Lukas Enembe dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, eks Gubernur Papua ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar, yang dapat diganti dengan penjara selama 5 tahun.
Putusan tersebut menyatakan, "Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350."
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan penjara selama 4 bulan, kepada Lukas Enembe.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan dan pidana denda, hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.***



