POJOKSATU.id, MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios), terkait hukum penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.

Menurutnya, setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau lembaga—yang disebut sebagai mustafti—akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.

“Terima kasih kepada Celios yang telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa akan dikaji dan diputuskan. Permintaan ini sangat baik demi memastikan penghasilan yang diterima pejabat negara terjamin kehalalannya,” ujar Kiai Cholil, Kamis, 11 September 2025 dilansir dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Bocoran Ranking FIFA Terbaru Negara ASEAN, Indonesia Naik, Malaysia Meroket, Vietnam Turun Tapi Masih Lebih Unggul, Ini Urutannya

Kiai Cholil menjelaskan, surat permintaan dari Celios akan segera diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Komisi inilah yang berwenang mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.

“Fatwa yang dikeluarkan nantinya bukan hanya jadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Fatwa juga akan menjadi rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Celios secara resmi mengajukan surat permintaan fatwa bernomor 72/CELIOS/IX/2025, yang juga mereka unggah di Instagram.

Baca Juga: Kuota Hampir Penuh, 105 Guru Madrasah Mapel Agama Belum Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025

Dalam surat tersebut, Celios merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Namun, meski putusan tersebut telah berlaku, hingga kini larangan itu belum dijalankan pemerintah. Tidak ada satu pun menteri atau wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris.

Tiga Pertanyaan Pokok Celios kepada MUI

Dalam surat permohonannya, Celios meminta penjelasan MUI mengenai tiga poin utama:

-Status hukum penghasilan atau honorarium yang diterima menteri/wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat sudah ada larangan dari MK.

Baca Juga: Dinilai Janggal, Aktivis Lingkungan Vian Ruma Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Kaki Napak di Lantai

-Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.

-Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Celios menegaskan bahwa permintaan fatwa ini penting demi memberikan kepastian hukum Islam terkait keabsahan gaji yang diterima pejabat negara.

Baca Juga: Profil Charlie Kirk : Aktivis Politik Konservatif Pro Israel dan Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus

Sementara itu, MUI menilai fatwa yang dikeluarkan nantinya bisa memperkuat komitmen moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

“Semoga fatwa yang akan dikeluarkan menjadi pedoman, bukan hanya bagi pejabat, tetapi juga masyarakat luas, agar tetap berada dalam koridor keadilan dan amanah,” kata Kiai Cholil. ***