POJOKSATU.id, JAKARTA – Sejumlah pihak mengkritisi cara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC).

Betapa tidak, Kejati NTB dinilai tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka dan menahan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dan salah satu pihak yang ditahan adalah mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony.

"Kami melihat ada kesan arogan dan terlalu dipaksakan dalam perkara ini. Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan,”kata Samudra Putra, Tokoh Masyarakat NTB Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Monorail Mau

“Apalagi menurut informasi yang saya terima bahwa Pak Zaini Arony itu tidak tahu kesalahan soal kasus dugaan korupsi pada investasi pembangunan LCC ini,’’ katanya lagi.

Selain menahan Zaini Arony, Kejati NTB juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LAS selaku Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan IT, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony.

"Pak Zaini Arony itu sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya. Jadi, alasan subjektif dan objektif menahan seseorang tidak terpenuhi. Sehingga tampaknya upaya penahan oleh pihak kejaksaan itu hanya arogansi semata,’’ tegasnya.

Selain Zaini Arony, lanjut Samudra, pihaknya juga mendengar informasi yang sama bahwa tersangka IT dan LAS juga ternyata tidak dilakukan pemeriksaan yang intensif sejak ditahan pada 24 Februari 2025 lalu.

Karena itu, Samudra Putra yang juga Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta menduga pihak kejaksaan tidak mempunyai bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara ini dan tentu sangat berpotensi melanggar HAM.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran Rupiah di Madina, Kejatisu Panggil 10 Kades Kepala Puskesmas

‘’Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negara, siapa yang melakukan perhitungan kerugian, semuanya tidak jelas,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (Ketum GMPRI), Raja Agung Nusantara menyesalkan sikap Kejati NTB yang terkesan tidak profesional dan arogan dalam menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara LCC tersebut.

Apalagi diketahui bila Zaini Arony itu sama sekali tidak diberitahu kesalahan apa yang diperbuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, Pak Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itu," ujarnya.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Dia Gudang Link Aplikasi e-Rapor Terbaru untuk Semua Jenjang!

Untuk itu, Raja meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

Apalagi Zaini Arony ini sudah sepuh. Karena itu, puluhan ulama dan Tuan Guru bersedia menjaminkan diri agar penahanan ditangguhkan.

"Sayangnya, permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat LAS, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera IT dan mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony.

Dalam KSO pembangunan LCC tersebut, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar lebih.***