POJOKSATU.ID – Inilah tampang Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) salah satu mahasiswi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seperti diketahui, belakangan ini nama Stefani Heidi Doko tengah ramai jadi perbincangan publik di media sosial.
Tidak lain, hal ini dikarenakan dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila berupa kekerasan seksual.
Baca Juga: Perburuan Tikus Pembawa Leptospirosis: Dua Hari Warga Melakasari Tak Menyerah
Dalam kasus ini, Stefani Heidi Doko terbukti sebagai pemasok sejumlah anak di bawah umur kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Sabtu (14/6/2025).
Dalam artikelnya, Fani dikonfirmasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/3/2025) kemarin.
Baca Juga: Warga: Jangan-jangan, Pemdes Sidamulya Mau Sulap TPU Jadi TPS?
“Seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual,” jelas dikutip.
Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi.
Patar menuturkan bahwa ditetapkannya Fani sebagai tersangka ini usai terbukti terlibat dalam kasus kekeresan seksual.
Baca Juga: Perkuat Literasi, Perpusnas RI Kembali Salurkan Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Yang mana, mahasiswi di NTT ini mengaku telah menjadi perantara para korban di bawah umur dengan eks Kaporles Ngada.
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” jelasnya.
Perlu diketahui, rangkaian aksi bejat para pelaku ini disinyalir bermula usai Fani dan Fajar berkenalan di media sosial pada (10/6/2024) silam.
Baca Juga: Cara Mendapatkan KIP Bagi Siswa Kurang Mampu Mulai Jenjang SD hingga SMA, Uangnya Lumayan
Tidak lama setelah berkenalan, Fajar meminta bantuan Fani untuk memberikannya sejumlah anak kecil.
Tanpa berpikir panjang, mahasiswi di NTT itu sontak menyetujui arahan dari Fajar lantaran dijanjikan uang Rp3 juta.
Setelahnya, anak yang dibawa Fani itu diketahui diajak jalan-jalan keliling kota sampai korban kelelahan.
Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan I dan II Cair Bersamaan di Minggu Ketiga Bulan Juni, Benarkah?
Usai korban kelelahan, eks Kapolres Ngada sontak membawa korban ke sebuah kamar hotel yang telah sebelumnya telah dipesan.
Saat berada di dalam kamar hotel, pelaku sontak melancarkan aksi bejatnya kepada korban, sementara Fani menunggu dari luar.
Tidak lama setelah Fajar melakukan aksinya, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya di kamar hotel tersebut.
Baca Juga: CEK Segera! Daftar Daerah yang Sudah Mulai Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Tahap 6!
Mengetahui hal ini, eks Kapolres Ngada itu sontak menyuruh Fani untuk membawa korban pulang ke rumah.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” terangnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan berpotensi dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***



