POJOKSATU.id, RIAU--Beginilah tampang Sri Handayani, bendahara Desa Simpang Raya di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang tengah hangat diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, Sri Handayani belum lama ini telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Yang mana, dirinya disebut telah melakukan tindak kejahatan berupa korupsi dana Desa Simpang Raya.
Bukan main, dalam tindak kejahatan itu membuat Sri Handayani telah merugikan kas negara sebanyak Rp444 juta.
Baca Juga: Penampakan Pegawai Kementan dan Swasta Tersangka Korupsi Rp8 M Proyek Agrowisata di Cianjur
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal riaupos.jawapos.com pada Selasa (10/12/2024) yang membeberkan kasus tersebut.
Dalam artikel tersebut, Sri telah dikonfirmasi menjadi pelaku tindak korupsi dana desa Simpang Raya saat dirinya menjabat sebagai bendahara.
Akibat tindakannya, bendahara Desa Simpang Raya ini diharuskan ditahan ke dalam rutan oleh Kejari Kuansing.
Yang mana, hal ini guna menjalankan prosedur hukum untuk menindaklanjuti kasus korupsi tersebut.
Sebab, dirinya terbukti melakukan tindak korupsi dari aliran dana desa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Sunhaji Bersama Mertua dan Anak Tiba di Tanah Suci Dibiayai Gus Miftah, Respon Netizen Mengejutkan
“Setelah semua bukti lengkap, kini ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan,” jelas kutipan artikel.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni.
Dalam keterangannya, Sahroni menyebutkan bahwa Sri disinyalir melakukan tindak kejahatan ini sejak 2018 silam.
Yang mana, aliran dana yang dikorupsi Bendahara Desa Simpang Raya itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti diketahui, hasil PAD tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) kawasan Simpang Raya.
Baca Juga: rfansyah Dwi Putra, Mahasiswa UMP yang Dicekik Dekan Fakultas Hukum Abdul Hamid Usman
Berdasarkan informasi beredar, aliran PAD yang diterima Desa Simpang Raya ini mencakup kurang lebih sebesar Rp965 juta.
Namun, dana yang diperuntukkan untuk membangun desa justru disalahgunakan oleh Bendahara Desa Simpang Raya tersebut.
Tidak sendirian, dirinya juga turut melibatkan Amran Mangunsong selaku eks Kepala Desa (Kades) Simpang Raya dalam melancarkan aksinya.
Yang mana, kedua pelaku dugaan korupsi ini mengambil sebagian dana desa sebesar Rp444 juta untuk keuntungan pribadi.
“Desa Simpang Raya memiliki sumber PAD dari BUMDes dan pendapatan lain periode 2018-2023 sebesar Rp965 juta lebih,” jelasnya.
“Tetapi hanya disetorkan ke rekening kas desa sebesar Rp520.579.724,00. Sehingga terdapat pendapatan asli desa yang tidak disetorkan,” lanjut Kajari Kuansing. ***



