POJOKSATU.ID – Kasus pencabulan yang menyeret eks Bupati Biak Numfor, Papua kini tengah ramai jadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Herry Ario Naap yang sempat menjabat jadi Bupati Biak Numfor terseret kasus pencabulan.

Yang mana, dirinya disinyalir telah melakukan hubungan badan kepada anak di bawah umur sesama jenis.

Oleh karena itu, Herry Ario Naap ditangkap pihak kepolisian lantaran telah bertindak asusila yang membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Sempat Keluhkan Pusing, Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelasnya

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam unggahan akun tersebut, Kombes Pol Achmad Fauzi selaku Direskrimum Polda Papua turut menanggapi kasus tersebut.

Achmad menuturkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Herry merupakan kasus kejahatan besar.

“Ini kejahatan luar biasa ya, extraordinary kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh laki-laki juga,” ucapnya.

Direskrimum Polda Papua juga menjelaskan bahwa eks Bupati Biak Numfor itu sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan.

Baca Juga: Sinopsis Film TERKUTUK, Ketika Paket Jadi Petaka, Ada Atiqah Hasiholan Hingga Baim Wong, Mengupas Sisi Gelap di Balik Dinding Rumah Susun

Dalam proses tersebut, pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa tindak kekerasan berupa pencabulan itu dilakukan oleh Herry.

Diketahui, bukti tersebut didapatkan dari korban yang saat ini mengalami trauma akibat kasus yang menimpanya.

Alhasil, pihak kepolisian melalui Direskrimum Polda Papua mengambil langkah tegas untuk meringkus pejabat pemerintah tersebut.

“Setelah kita mendapatkan tiga alat bukti ditambah lagi laporan di Polres Biak, sehingga kuat bagi saya untuk melakukan penangkapan,” pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tak Seindah Drama Korea, Dilema Emosional Ditawarkan Ernest Prakasa, Libatkan Artis Korea Sung Byoung Sook

Perlu diketahui, korban tidak hanya mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh eks Bupati Biak Numfor tersebut.

Melainkan, korban juga diancam dengan menghilangkan nyawanya apabila ketahuan menyebarluaskan perbuatan Herry.

Namun, hal tersebut tidak diindahkan korban dan justru melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Ko kasih tau orang hari ini juga saya kirimkan orang untuk bunuh ko mati,” ucap Herry yang dikonfirmasi korban. ***