POJOKSATU.ID – Berikut tampang guru SDN 15 Mandau, Bengkalis, Riau bernama Januar Abadi (41).
Seperti diketahui, Januar Abadi belum lama ini tengah menghebohkan publik melalui tindakannya yang menyimpang.
Yang mana, dirinya diketahui telah mencabuli salah seorang murid di lingkungan SDN 15 Mandau tempatnya bekerja.
Bukan main, Januar Abadi melakukan tindak bengis itu terhadap murid berjenis kelamin yang sama dengan dirinya.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal riaupos.jawapos.com pada Kamis (12/12/2024) yang membeberkan kasus tersebut.
Dalam artikelnya, Januar dikonfirmasi menjadi pelaku pencabulan terhadap murid sesama jenis di SDN 15 Mandau.
Namun, dirinya kini telah ditangkap aparat kepolisian atas tindakan amoralnya yang telah membuat korban trauma.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat turut mengonfirmasi kasus tersebut.
Hairul menerangkan bahwa pelaku pencabulan sesama jenis ini berhasil diringkus pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian melalui Kapolsek Mandau guna menindaklanjuti kasus pencabulan tersebut.
“Ya, benar pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum Guru SDN 15 Mandau Cabuli Murid Laki-laki, Pelaku Ternyata Buronan Kasus yang Sama
Alih-alih demikian, pihak kepolisian yang menindaklanjuti kasus tersebut sempat mengalami hambatan dalam meringkus pelaku.
Sebab, guru SDN 15 Mandau ini ternyata sempat berhasil melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian selama kurang lebih tiga bulan.
Perlu diketahui, kasus yang telah membuat korban trauma ini terjadi sejak September 2024 silam.
Namun, dirinya berhasil melarikan diri dari kejaran kepolisian usai mencabuli murid sesama jenis tersebut.
Bukan main, pelaku pencabulan ini melarikan diri hingga ke luar pulau yang bertepatan di kawasan Sumatera Utara (Sumut).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal riaupos.jawapos.com pada Kamis (12/12/2024) yang membeberkan kasus tersebut.
“Oknum guru SD sempat menjadi buron selama tiga bulan setelah kasusnya dilaporkan orang tua korban pada September 2024,” jelas dalam artikel.
“JA berhasil ditangkap saat berada di dalam becak motor yang ditumpanginya di Jalan Lintas Sumut pada Selasa (10/12/2024),” lanjutan artikel.
Kendati demikian, pelaku pencabulan ini telah dikenakan hukum yang setimpal akibat perbuatan bengisnya.
Yang mana, dirinya terjerat pasal berlapis dengan sanksi berupa ancaman penjara selama 12 tahun. ***



