POJOKSATU.ID – Inilah tampang Ardhitya Yoga Pramantara, dokter umum di Persada Hospital, Malang, Jawa Timur.
Seperti diketahui, nama Ardhitya Yoga Pramantara belum lama ini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya tersandung skandal tindak asusila berupa pelecehan seksual.
Baca Juga: Kronologi Kasus Ardhitya Yoga Pramantara, Dokter Umum di Malang Diduga Lecehkan Pasien Rawat Inap
Yang mana, Ardhitya Yoga Pramantara diduga telah lecehkan seorang pasien di ruangan rawat inap.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @qorryauliarachmah pada Senin (21/4/2025).
Diketahui, pemilik akun ini merupakan sang korban yang mengaku telah dilecehkan oleh dokter umum tersebut.
Dalam unggahannya, publik ramai memberikan tanggapan lantaran pelaku merupakan seorang dokter.
Beberapa di antaranya juga turut mencecar sosok Ardhitya tidak lain dikarenakan telah mencoreng nama baik instansi kesehatan.
“Cari namanya di KKI lulusan mana, kok suka lupa kalo kalian tuh bawa nama baik kampus,” ketik @melzlnda.
“Ini aku spill ya nama dokternya ardhitya yoga pramantara di RS persada malang , pihak RS wajib tanggung jawab sih,” cuit @ahmadulilxyz.
“Aku harap setelah ini dokter cabul itu bs segera diproses, jd tersangka dan dapat hukuman,” ketikan akun @vhierasabir.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri USU 2025 Segera Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Biayanya
Yudi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kepada beberapa saksi usai mendapat laporan dari korban.
“Kemarin Polresta Malang Kota telah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, Unit PPA akan laksanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota itu juga menambahkan baha para penyelidik akan mendalami beberapa barang bukti yang ada.
Tidak lain, hal ini dilakukan untuk memperkuat tuduhan yang disampaikan langsung oleh korban terhadap dokter umum tersebut.
“Barang bukti untuk mendukung tentang adanya tindak pidana yang menimpa korban. Termasuk informasi (kemungkinan korban bertambah),” pungkasnya.
“Dari pendamping atau pengacara pihak korban, kami menyelidiki dan mendalami,” lanjut Yudi yang dikutip Pojoksatu.id dari portal jawapos.com. ***



