POJOKSATU.ID – Inilah tampang Aiptu Lilik Cahyadi, oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur.

Seperti diketahui, nama Aiptu Lilik Cahyadi belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai dirinya tersandung dalam skandal tindak asusila berupa rudapaksa.

Baca Juga: Syarat TINGGI BADAN Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Poltekpin, IPDN, STIN hingga Kemenhub, Persyaratan TIDAK BISA DITAWAR

Yang mana, Aiptu Lilik Cahyadi diduga telah rudapaksa seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @txtdrimedia pada Minggu (20/4/2025).

Dalam unggahannya, publik ramai menyoroti kasus tersebut lantaran menyeret sosok oknum polisi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita di Dalam Sel

Beberapa di antaranya juga turut mencecar sikap Lilik usai diduga telah melakukan tindak asusila terhadap tahanan wanita.

“Aiptu Lilik Cahyadi itu polisi kan? Ooh pantesan kelakuannya begitu,” cuitan akun @apelrebusajaib.

“Hukuman ke pelaku sebaiknya lebih berat. Penegak hukum, harusnya lebih taat dan patuh hukum,” ketik @acsivd.

Baca Juga: Dokter Kandungan Iril Syafril SpOG Diproses Polisi dari Laporan Ibu Muda 24 Tahun, Mau Dicabuli di Kos

“Agama hanya kedok belaka betul kata Almarhum dalang Ki Enthus Buat uji iman seseorang coba sekamar sama yang bukan pasangan resminya,” cuit @xxxaryadi.

Akibat tuduhan tersebut, pihak kepolisian bergegas mengamankan pelaku terkait perkara yang disampaikan korban.

Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Poltekip dan Poltekim DIGABUNG Jadi POLTEKPIN, Ada Tambahan Jurusan Baru, Cek Syarat Lengkap Pendaftaran

Ayub menuturkan bahwa terduga pelaku berpotensi dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan apabila Lilik selaku anggota polisi Polres Pacitan terbukti melakukan tindak rudapaksa.

“Anggota bersangkutan sudah kami tarik dari tugas dan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi bisa sampai PTDH,” jelasnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Siswa yang Sudah Keluar Sekolah Tetap Bisa Cairkan Dana PIP!

Hingga saat ini, korban diketahui tengah diinterogasi lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan medis.

Tidak lain, hal ini untuk memperkuat tuduhan terhadap Lilik yang diduga telah melakukan rudapaksa kepada korban. ***