POJOKSATU.id - Aktivitas kendaraan berat di jalur Karawang Selatan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jabar menghentikan sementara kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Penghentian tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang dinilai belum seluruhnya dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti dampak aktivitas angkutan material terhadap masyarakat dan kondisi jalan provinsi.

Baca Juga: Jenal Arifin Klarifikasi Soal Armada Cipagamas yang Disebut KDM

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut PT Mas Putih Belitung merupakan perusahaan yang memasok bahan tambang untuk PT Jui Shin Indonesia.

"Perusahaan yang memasok bahan tambang ke PT Jui Shin, kami tutup," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 September 2026.

Menurut Dedi, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kegiatan industri secara keseluruhan.

Operasional perusahaan tetap diharapkan berjalan, tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta dampak terhadap infrastruktur yang digunakan.

Baca Juga: Selain Truk Jui Shin, KDM Soroti Armada Tambang di Karawang

Dalam waktu dekat, Dedi juga akan mengundang manajemen PT Jui Shin Indonesia bersama Bupati Bekasi dan Bupati Karawang.

Pembahasan tersebut akan difokuskan antara lain pada kegiatan operasional dan pengaturan angkutan barang.

"Agar operasional perusahaannya, angkutan barangnya tidak merugikan masyarakat, tidak menimbulkan kerusakan jalan, tidak merugikan keuangan negara," ucapnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, keputusan penghentian bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga: MBG Makan Korban Lagi, Satpam SPPG Padang Serai Bunuh Teman Sekantor Gegara Diejek Hitam

Pemprov Jabar telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada PT Mas Putih Belitung.

Peringatan pertama diberikan pada Mei 2025. Surat berikutnya dikirim pada Mei 2026, kemudian peringatan terakhir disampaikan pada Agustus 2026.

Herman mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan edukasi sekaligus meminta perusahaan memenuhi berbagai kewajiban.

Namun, pemeriksaan pada Agustus 2026 menunjukkan masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resep Klepon Ubi Ungu yang Legit dan Kenyal, Isi Gula Jawa Lumer di Mulut

"Kami sudah edukasi tadi, sudah kami beritahukan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali mengirim peringatan," ujar Herman.

Salah satu surat penting yang menjadi dasar kewajiban perusahaan dikirim pada 22 Mei 2026.

Di dalamnya tercantum lima hal yang harus dipenuhi PT Mas Putih Belitung.

Kewajiban tersebut mencakup penataan warung, perbaikan jalan dari mulut tambang menuju pabrik PT Jui Shin Indonesia hingga akses Tol Karawang Barat, serta perbaikan trotoar.

Baca Juga: Empat Hari Sudah KM Virgo Transport Terbalik di Laut Jawa, 129 Penumpang Masih Hilang

Perusahaan juga diminta membangun taman sebagai fasilitas umum di sekitar wilayah izin usaha pertambangan serta melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki citra perusahaan.

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta kemudian menerbitkan surat larangan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan bagi PT Mas Putih Belitung.

Larangan itu berlaku sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan persoalan sosial.

Baca Juga: iPhone 18 Sudah Kantongi TKDN 40 Persen, Kapan Bisa Dijual Resmi di Indonesia?

Persoalan lain muncul dari tingginya aktivitas kendaraan berat di Jalan Badami-Tegalwaru-Loji.

Herman menyebut sekitar 30-60 truk kontainer masuk setiap hari untuk mengangkut material.

Sementara itu, kendaraan yang keluar diperkirakan mencapai 100-150 truk.

Jika dihitung secara keseluruhan, sekitar 210 kendaraan berat dapat melintasi jalur tersebut dalam satu hari.

Beban kendaraan juga menjadi perhatian karena sebagian truk memiliki bobot sekitar 30 ton dengan tiga sumbu.

Baca Juga: Purbaya Dicopot, Video 'Pagar Koruptor' Pajak dan Bea Cukai Kembali Meledak, Ada Intervensi dari Atas?

Pemerintah meminta petugas di lapangan melakukan pengawasan terhadap batas tonase.

"Jangan sampai ada yang melampaui tonase. Kita akan tindak kalau melampaui tonase," tuturnya.

Selain persoalan berat kendaraan, waktu operasional angkutan juga diatur agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB serta 16.00-19.00 WIB.

Baca Juga: Benarkah Dunia Berakhir pada 13 November 2026? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Herman menegaskan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi jalan provinsi sekaligus memastikan masyarakat di wilayah Karawang Selatan tetap mendapatkan perhatian pemerintah.

"Karena ada konsekuensi terkait dengan penggunaan jalan dan kebetulan jalannya jalan provinsi," tegasnya.***