POJOKSATU.id, BANDUNG-  Tambang emas ilegal yang berada di lahan Perhutani, di kabupaten Tasikmalaya, diselidiki Polda Jabar.

Hal ini karena lokasi tambang tersebut ilegal dan berada di lahan yang menjadi kewenangan Perhutani selaku pengelola hutan, dibawah BUMN.

Menanggapi adanya praktek tambang ilegal tersebut, aktivis lingkungan Jawa Barat yang tergabung dalam Gelap Nyawang Nusantara meminta keseriusan semua pihak dalam memberantas tambang ilegal dimanapun

"Obyek tambang di dalam kawasan hutan, baik kawasan hutan yang di kelola oleh perhutani, ksda dan taman nasional, seringkali mengalami penjarahan lahan atau pengrusakan lahan yang dilakukan oleh para penambang tambang ilegal, " jelas Asep Riadi selaku Pembina Gelap Nyawang Nusantara, Kamis 6 april 2023.

Ditambahkannya, kebanyakan kasus seperti ini terjadi, karena disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari para petugas atau para pihak pengelola kawasan hutan tersebut.

"Serta di duga juga oleh adanya pembiaran dari para petinggi pengelola kawasan hutan tersebut, " jelasnya.

BACA : Aneh, Kok Bisa Ada Tambang di Kawasan Perhutani Tasikmalaya, Sudah Bertahun-tahun Pula

Asep menyarankan, langkah terbaik adalah, merotasi dari mulai tingkat pimpinan di wilayah baik berupa mantri asper adm dan kadivre nya.

"Bila di perlukan, atas diindikasikan terlibat di dalam pembiaran penambangan ilegal dimaksud, atau bila perlu di naikan ke Penegak Hukum atas dasar kejahatan tipidter, " terangnya.

Dirinya berharap, langkah tegas dari Ibu menteri lhk, harus cepat tanggap atas aduan kejahatan didalam kawasan hutan, baik itu kejahatan pengrusakan lahan kawasan hutan/alihfungsi lahan.

"Ketegaasan dari Menteri LHK, dalam menindak kejahatan yang terjadi di dalam kawasan hutannya terhadap tegakannya. Kami sangat menunggu aksi nyata dari ibu menteri lhk dan jajarannya, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar melakukan pemeriksaan bandar emas asal Tasikmalaya terkait obat obatan kimia terlarang dan tambang ilegal. Informasi yang dihimpun Redaksi,menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jabar, senin 3 april 2023.

Pemeriksaan dilakukan pasca penggeledahan yang di lakukan tim Kirmsus Polda Jabar beberapa hari yang lalu di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di rumah yang bersangkutan.

BACA : Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Mencuat Lagi, Para Aktivis Ini Minta Presiden dan KPK Turun Tangan

Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat Fitriyana mengatakan, pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini.

Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan,"ungkapnya, senin 3 april 2023 lalu saat dimintai tanggapannya.

Fitriyana Melanjutkan, Adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

"Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Jadi sudah seharusnya Hukum di tegakan dengan benar tanpa kompromi," tegasnya, saat dikonfirmasi, senin 3 april 2023.

Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi belum menjelaskan detail perihal adanya penutupan lahan tambang ilegal di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami belum mendapatkan data spesifik dari Krimsus, nanti akan kami informasikan kembali, " jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

BACA : Muhammad Samsun Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kaltim Lebih Banyak ke Sektor Pertambangan

Kabid Humas menambahkan, untuk lokasi tambang ilegal yang ditutup berada di Tasikmalaya.

Sementara itu menurut Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, menanggapi adanya penutupan tambanh ilegal di Tasikmalaya mengatakan bahwa kami mendengar posisi mereka akan dimaafkan dan lalu disuruh menempuh ijin.

"Perihal ini persoalan nya tidak semudah itu. UUCK yg mengatur hal tersebut belum bisa dipergunakan. Kami tegas menolak tambang ilegal di kawasan hutan Lindung kelola Perhutani di Tasikmalaya dilegalkan," jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa tambang yang sudah bertahun tahun itu sudah merugikan negara karena tanpa ijin juga di dalam kawasan hutan.

"Ini saya minta Gakkum KLHK turun.harus ada yg ditindak secara hukum. Dan Kami minta MenLHK serta APH melakukan upaya Hukum terlebih dahulu terhadap temuan tambang ilegal tersebut sesuai peraturan Kehutanan karena tidak ada ijin dan telah terjadi kerusakan lingkungan, " tegasnya.

Disinggung keterlibatan Perhutani, Dedi mengatakan dipastikan ada oknum perhutani dalam kasus ini karena tambang dalam kawasan perhutani sudah berlangsung lama.

"Sehingga jika terbukti oknum tersebut selain harus disanksi secara Institusi juga perlu tindakan hukum Aparat Penegak Hukum, " pungkas Dedi Kurniawan Aktifis Lingkungan yang juga Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar.

Reporter : Arif Pratama

Editor : Adhey