POJOKSATU.ID - Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Ternyata tidak sepenuhnya membawa kabar baik.

Di balik angka besar itu, muncul dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam distribusi yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengurus lembaga keagamaan, hingga ratusan biro perjalanan haji.

Baca Juga: Modus Edan! Sabu Disembunyikan dalam Pembalut, Petugas Lapas Bongkar Aksi Nekat Dua Perempuan

Selasa 11 November 2025, tercatat lebih dari 350 biro haji dan umrah telah dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi dan pembagian jatah haji yang tidak sesuai aturan.

Tambahan 20 ribu jemaah itu semestinya menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

Namun, menurut temuan awal KPK, kuota tersebut justru dibagi secara tidak proporsional, 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebutkan.

Baca Juga: Hampir Sepekan, Satu Korban Bom SMAN 72 Masih Parah, Sisanya Gangguan Pendengaran 90 Persen

Bahwa kuota haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan tambahan sebesar itu, komposisi menjadi tidak wajar dan membuka celah penyalahgunaan.

Dugaan yang paling mencolok adalah adanya “bagi-bagi jatah” kuota tambahan kepada pihak-pihak tertentu.

Termasuk pejabat, biro perjalanan, hingga asosiasi yang memiliki akses langsung ke kementerian.

Sejumlah nama disebut turut menikmati fasilitas jemaah haji non-reguler, meski tidak memenuhi kriteria prioritas.

KPK juga memeriksa Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag sekaligus Sekretaris Utama Baznas, untuk menelusuri aliran jatah kuota tambahan.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus ini berawal dari laporan publik tentang dugaan praktik jual-beli kursi haji yang memanfaatkan kuota tambahan 20 ribu tersebut.

Baca Juga: Layanan Lengkap! Perawatan Anak dan Imunisasi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut sumber di internal KPK, sebagian kuota diduga “diperdagangkan” ke biro perjalanan dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per kursi.

Isu ini langsung memicu reaksi publik. Banyak yang menyayangkan bahwa penyelenggaraan ibadah suci malah dijadikan ladang permainan uang.

Pemerhati kebijakan publik, Saiful Anam, menilai kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengelolaan haji di Indonesia.

“Setiap kali ada kuota tambahan, selalu muncul isu ‘jatah-jatahan’. Ini menunjukkan reformasi di sektor haji belum tuntas,” katanya, dikutip dari Detik Selasa 11 November 2025.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Siap Menjenguk MH, Korban Bullying di SMPN 19

Menurutnya, potensi korupsi di sektor haji muncul karena kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan lintas lembaga.

“Ketika data dan distribusi tidak terbuka, celah manipulasi pasti besar,” tambahnya.

Meski telah memeriksa ratusan saksi, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Kondisi ini membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyangkut simbol keagamaan tersebut.

Organisasi masyarakat sipil bahkan mulai mendesak KPK agar segera membuka hasil penyidikan.

Sejumlah LSM sudah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan praperadilan jika prosesnya terus berlarut.

Publik punya hak tahu siapa yang bermain dalam kuota ini. Jangan sampai kasus ini berhenti di level birokrat menengah.

Kasus kuota haji ini bukan yang pertama. Dalam dua dekade terakhir, sektor haji berkali-kali diterpa dugaan penyimpangan.

Mulai dari dana haji, jasa travel, hingga jual-beli kursi.

Baca Juga: Banten Jadi Panutan Nasional! Strategi Cerdas Andra Soni Berhasil Tekan Angka TBC, Kemenkes Terpukau

Bedanya, kali ini skemanya lebih halus bukan sekadar uang, tapi kuota tambahan yang disulap jadi “lahan basah” baru di tengah antrian panjang jemaah.

Sementara Kemenag belum memberikan pernyataan resmi, KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana.

Dan menelusuri siapa saja yang mendapatkan jatah dari kuota tambahan tersebut.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pengelolaan ibadah seharusnya suci dari kepentingan siapa pun, apalagi kepentingan bisnis dan politik.***