POJOKSATU.id - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut akhirnya menetapkan 9 orang tersangka bentrok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrok di Kota Bitung tersebut.

2 tersangka lainnya ditangkap polisi di 2 tempat berbeda.

Baca Juga: Putus Cinta, Mahasiswa Universitas Bengkulu Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Begini Kesaksian Sahabat Korban

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani Siahaan menyebutkan, 2 tersangka baru tersebut ditangkap di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.

"Tersangka pertama laki-laki (inisial) OK ditangkap di Kota Tomohon dan tersangka kedua laki-laki (inisial) ID ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara (Sulut)," kata Kombes Gani.

Selain menangkap 2 tersangka, penyidik juga mendapati bahwa bentrok terjadi di 2 titik yang berbeda.

Baca Juga: 250 Peserta Siap Ikut Jambore Fotografer Nasional di Pulau Bokori Konawe

Lokasi bentrok pertama terjadi di dekat kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa.

Di lokasi tersebut, korban luka berat diketahui bernama AN dari ormas keagamaan.

Sementara bentrok di lokasi kedua terjadi di Jalan Sudirman depan City Mart, dengan korban dari pihak ormas adat.

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Tiko Aryawardhana di Bali, Bunga Citra Lestari Ubah Nama Akun Instagram, Hapus Nama Sinclair

Gani mengungkap, OK dan ID adalah pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Anton.

Penganiayaan tersebut dilakukan di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.

Saat ini Anton masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Selain melakukan penganiayaan, keduanya juga merusak mobil ambulans," ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Pengemudi Honda HR-V Tabrak 6 Motor Milik Petugas Pertamanan di Lenteng Agung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok d Kota Bitung.

Bentrok itu sendiri melibatkan 2 kelompok antara massa ormas adat dan ormas keagamaan, pada Sabtu 25 November 2023.

Baca Juga: Kronologis ART di Jaktim Bunuh Diri, Motifnya Minta Dinikahi Tapi Calon Suaminya Malah Selingkuh

7 tersangka tersebut berasal dari kedua kelompok ormas yang terlibat bentrokan.

Usai ditetapkan tersangka, ketujuh orang tersebut langsung ditahan di Mapolda Sulut.

Kasus bentrok ini sendiri sampai mendapat sorotan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Gantung Diri di Kontrakan, Tinggalkan Hp, Isi Chatnya Bikin Kaget

Dalam pernyataannya, Kapolri meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang.

"Masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya hox dan hasutan-hasutan. Yang kemudian memecah belah persatuan dan kesatuan," kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Tak Rela Citra MA Dirusak Oknum Hakim, Ketua TUN MA Ingin Putusan BLBI Harus Memihak Keadilan

Kapolri juga meminta agara masyarakat di sekitaran lokasi tetap menjaga kesatuan dan persatuan.

Apalagi, kata dia, saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk tetap bersiaga di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Lokasi di Kota Bandung Dikepung Air, Akses Stasiun Kereta Whoosh Ikut Terendam

"Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi. Jadi menjaga persatuan dan kesatuan," tegasnya.***