POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pascapenangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita hoax, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pro Demokrasi menggelar aksi di Mabes Polri menuntut agar Palti Hutabarat dibebaskan.
Aksi ini digelar karena penangkapan Palti Hutabarat dinilai merupakan tindakan kriminalisasi.
Hal itu diungkapkan Rahmat Himran, selaku koordinator Gerakan Pro Demokrasi dalam aksi di Mabes Polri, Senin (22/1/2024)
"Kami dari Gerakan Pro Demokrasi mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap saudara Palti Hutabarat," tegas Rahmat.
Baca Juga: Wabup Madina dan Sekda Alamulhaq Daulay Diperiksa Poldasu Terkait Dugaan Suap PPPK Guru 2023
Rahmat menuturkan, penangkapan Palti Hutabarat merupakan hal keliru dalam menerapkan Pasal UU ITE.
Terlebih pada surat perintah penangkapan, polisi juga menggunakan pasal-pasal lain yang sanksi hukumnya di atas 5 tahun sehingga bisa menahan tersangka.
"Polisi jelas keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru," tuturnya.
"Kami harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan letak kerusuhan yang timbul akibat dari repost saudara Palti.
Hal ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi.
"Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal itu. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah," tuturnya.
Karena itu, pihaknya mendesak agar Bareskrim Polri untuk segera membebaskan saudara Palti Hutabarat.
"Kami mendesak Polri dan aparat hukum lainnya agar netral dalam menyikapi dan mengkawal Pemilu 2024," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus penggiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumut, ikut dalam pemenangan paslon nomor 2.
Pelaku ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.
"Iya benar saudara PH sudah ditangkap di Jakarta Selatan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Trunoyudo, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax.
Baca Juga: Mengupas Revolusi Kecanggihan Vivo Y100 5G dengan Fingerprint di Bawah Layar Terbaru 2024
"Sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yang 12 tahun," katanya.***



