POJOKSATU.ID - Dokter sekaligus figur publik Richard Lee resmi menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk keberatan atas prosedur penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Permohonan praperadilan Richard Lee telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Baca Juga: Wilayah Golongan 3 Mulai Disiapkan! PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Menjangkau Jatim hingga Papua
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, perkara ini teregistrasi dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan tersebut, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus diposisikan sebagai pihak termohon.
Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap persiapan menjelang sidang perdana.
Baca Juga: Cek Wilayah Golongan 2! PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Segera Disalurkan, Jakarta hingga Bali Masuk
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1/2026).
Langkah hukum ini menegaskan sikap Richard Lee yang mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menjerat dirinya, khususnya terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.
Dalam konteks ini, gugatan Richard Lee secara spesifik menguji aspek formil atau prosedural, bukan menyentuh substansi perkara pidana yang sedang diselidiki.
Artinya, fokus utama praperadilan ini adalah menilai apakah penyidik telah menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pengadilan menilai terdapat cacat prosedur, maka penetapan status tersangka dapat dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Fakta Mengejutkan BLT Kesra Bukan Bansos Reguler, Terancam Tak Cair Lagi 2026
Langkah Richard Lee mengajukan praperadilan menambah daftar figur publik yang memilih jalur hukum untuk menguji proses penyidikan aparat penegak hukum.
Praperadilan kerap dijadikan sarana kontrol yudisial untuk memastikan prinsip due process of law berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Status Tak Biasa Korban Longsor Cisarua Bandung Barat, Datangnya Takdir Tak Bisa Dibendung
Pihak kepolisian diperkirakan akan menyiapkan jawaban dan bukti pendukung dalam sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai dokter dan pegiat media sosial.
Proses praperadilan yang tengah berjalan dinilai akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Aturan Terbaru Seragam ASN Pemprov Kaltim Senin sampai Jumat yang Wajib Dipatuhi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan segera menetapkan agenda sidang perdana untuk mendengarkan dalil permohonan pemohon serta tanggapan dari pihak termohon.***




