POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum itu ditempuh Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Tak Harus Kuliah 4 Tahun, Kursus Mekanik Motor pun Bisa Jadi Alternatif Masuk Dunia Kerja
Perkara itu tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara yang tertera di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Artinya, melalui jalur praperadilan, Yaqut meminta pengadilan untuk menguji keabsahan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pria di Karawang Ditemukan Meninggal di Kontrakan Usai Cekcok Dengan Pacar
Langkah praperadilan menjadi hak setiap warga negara yang merasa proses hukum terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
Dalam konteks ini, Yaqut menempuh jalur hukum untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kuota tambahan haji tahun 2023–2024 diketahui merupakan bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pemberangkatan jemaah Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, KPK melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut secara detail mengenai alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Namun, secara umum, permohonan praperadilan biasanya menyangkut dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka, penyidikan, atau alat bukti yang digunakan.
Sementara itu, KPK juga belum memberikan keterangan tambahan terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut.
Baca Juga: Persib vs Ratchaburi, Pemkot Bandung Siapkan Nobar, Farhan Bidik Maung Menang 2-0
Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan diperkirakan akan segera memasuki tahap penjadwalan sidang dalam waktu dekat.
Langkah hukum ini tentu menambah dinamika dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai argumentasi kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.
Praperadilan sendiri bukanlah sidang pokok perkara, melainkan mekanisme untuk menguji aspek prosedural dalam proses hukum.
Jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka dapat dibatalkan. Namun jika ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Apakah penetapan tersangka terhadap eks Menag Yaqut dinyatakan sah atau justru sebaliknya, keputusan hakim akan menjadi babak penting dalam perkara ini.***




