POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum itu ditempuh Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Tak Harus Kuliah 4 Tahun, Kursus Mekanik Motor pun Bisa Jadi Alternatif Masuk Dunia Kerja

Perkara itu tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam klasifikasi perkara yang tertera di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Artinya, melalui jalur praperadilan, Yaqut meminta pengadilan untuk menguji keabsahan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria di Karawang Ditemukan Meninggal di Kontrakan Usai Cekcok Dengan Pacar

Langkah praperadilan menjadi hak setiap warga negara yang merasa proses hukum terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Dalam konteks ini, Yaqut menempuh jalur hukum untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sebelumnya menjadi sorotan publik.

Baca Juga: TPG THR 2025 Akhirnya Cair Februari 2026 ke Rekening Guru, Ini Daerah yang Sudah Realisasi dan Cara Cek Status di Info GTK Agar Tidak Ketinggalan

Kuota tambahan haji tahun 2023–2024 diketahui merupakan bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pemberangkatan jemaah Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, KPK melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut secara detail mengenai alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Namun, secara umum, permohonan praperadilan biasanya menyangkut dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka, penyidikan, atau alat bukti yang digunakan.

Sementara itu, KPK juga belum memberikan keterangan tambahan terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut.

Baca Juga: Persib vs Ratchaburi, Pemkot Bandung Siapkan Nobar, Farhan Bidik Maung Menang 2-0

Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan diperkirakan akan segera memasuki tahap penjadwalan sidang dalam waktu dekat.

Langkah hukum ini tentu menambah dinamika dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai argumentasi kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.

Baca Juga: Rekonstruksi di Medan Picu Amarah, Terduga Pelaku Santai Merokok, Publik Pertanyakan Perlakuan Aparat

Praperadilan sendiri bukanlah sidang pokok perkara, melainkan mekanisme untuk menguji aspek prosedural dalam proses hukum.

Jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka dapat dibatalkan. Namun jika ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Masih Tertahan, Ketika Hak Konstitusional Belum Cair dan Minim Penjelasan, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Apakah penetapan tersangka terhadap eks Menag Yaqut dinyatakan sah atau justru sebaliknya, keputusan hakim akan menjadi babak penting dalam perkara ini.***