POJOKSATU.id, JAKARTA- Saksi Anastasia Pretya Amanda akhirnya muncul di hadapan publik mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Wanita yang santer disebut sebagai pembisik Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Tak tanggung-tanggung, tiga nama dilaporkan Amanda yang diketahui menjadi tersangka kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia yang berstatus pelaku anak.
"Kedatangan hari ini untuk memberitahukan bahwa kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan,
BACA : APA Tampil ke Publik, Akui Tak Kenal dengan Agnes dan Sudah Putus Lama dengan Mario
Laporan Amanda itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Laporan polisi itu lalu ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Enita menyebut bahwa terlapor adalah tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda atas tudingan pembisik.
Untung selanjutnya, Enita tengah menunggu proses tindak lanjut pelaporan kliennya oleh penyidik.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)dalam rangka memberikan keterangan," kata Enita. (fandi/pojoksatu)



