POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tampak tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketidakterimaan Firli Bahuri tersebut terlihat dari permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun praperadilan itu diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, membenarkan praperadilan yang diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani hal tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Klaim 90 Persen Warga Muhammadiyah Pilih Anies-Cak Imin
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Selatan telah hakii tunggal untuk menangani hal tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dijajukan Firli Bahuri tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal tersebut adalah hak Firli mengajukan praeradilan.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," sambungnya.
Namun, mantan Kapolres Kota Solo itu membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang mengatakan kalau penetapan Firli sebagai tersangka dipaksakan.
Dia menegaskan pihaknya profesional dalam menangani dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Firli Bahuri.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi," ucapnya
"Pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," tambahnya.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Ujian PAI Kelas 3 SD Lengkap dengan Pembahasan Menarik dan Jawaban Lengkap
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.***



