POJOKSATU.ID- Masih ingat dengan Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji? pria yang menikah gadis dibawah umur itu melaporkan Eko Kunthadi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video yang diupload oleh akun YouTube Cokro TV.

Dalam video tersebut, Eko Kunthadi yang juga sebagai simpatisan capres nomer 03, Ganjar-Mahfud tersebut menghina keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.

Terlapor Eko Kunthadi secara jelas menyebut nama Syekh Puji dan menampilkan foto dan menyampaikan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang harkat martabat kehormatan.

Baca Juga: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Perguruan Tinggi Yang Sangat Cocok untuk Kamu yang Ingin Menjadi Guru, Cek Profil Selengkapnya!

Sebab dalam tayangan YouTube itu, Eko disebut menyebut Syekh Puji sebagai penjahat dan predator seksual.

Atas perkara tersebut, Syekh Puji membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada April 2022. Kemudian, penyidik memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi pada Kamis (11/1/2024).

Anak Syekh Puji, Meydora menjelaskan setelah melakukan mediasi terhadap terlapor belum ada titik temu.

Jadi proses laporan akan tetap dilanjutkan, karena memang dari pihak terlapor yang mengusulkan untuk mediasi belum ada konsep untuk mediasi seperti apa.

Baca Juga: Akhiri Paceklik Kemenangan, PSDS Berhasil Raih Tiga Poin dengan Dramatis Lawan Persikab Bandung

Dirinya menuturkan selama mediasi, pihak terlapor tidak ada keinginan untuk meminta maaf. Dirinya mengakui selama mediasi, memang ada beberapa hal yang disampaikan, namun tidak ada titik temu.

"Jadi diminta proses untuk dilanjutkan, sambil tentunya tidak menutup kemungkinan kalau memang ada mediasi lagi. Ini adalah satan dari penyidik, pada prinsipnya mediasi itukan bisa dilakukan pada sepanjang tahap perkara ini berlangsung ya jadi kami juga menghargai saran dari bapak penyidik," ujar Dora sapaan akrabnya usai mendampingi Syekh Puji melakukan mediasi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa atas dugaan pencemaran nama baik dari konten youtube tersebut, pihak dari Syekh Puji berimbas terhadap kehormatannya.

Baca Juga: Tak Hanya Korupsi Penerimaan PPDB Tahun 2022/2023 di MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis Pernah Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

"Banyak pernyataan-pernyataan yang subjektif di video youtube tersebut. Tentunya melukai hati kami dan menyerang nama baik dan kehormatan bapak dan juga ponpes dan juga keluarga dan perusahaan bapak. Memang ada kerugian yang kami alami dan itu kita cari keadilan ke Polda," bebernya.

Dia mengatakan bahwa pihak keluarga berharap laporan kasus pencemaran nama baik ini bisa dipertanggungjawabkan oleh terlapor.

"Tentu nama baik bapak, keluarga dan ponpes bisa dipulihkan. Semoga dengan kami mengadukan apa yang menjadi keluhan kami nanti bisa mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Eko Kuntadi Tempuh Jalur Mediasi

Baca Juga: Rincian Hadiah Malaysia Open 2024: Gugur Duluan Dapat Rp20 Juta, Juara Kantongi Rp1,5 Miliar

Sementara itu, Eko Kuntardi mengatakan karena kasus dari media sosial, ia berharap bisa diselesaikan dengan mediasi.

"Ini mediasi aja kok mudah-mudahan bisa diselesaikan ini kan kasusnya kasus di media sosial ua ya mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan mediasi," ujarnya.

Kemudian terkait belum adanya permohonan maaf, Eko mengatakan jika mediasi ini adalah salah satu cara untuk melakukan itu meskipun belum dilaksanakan.

"Ya permohonan mediasi itu kan bagian dari situ yah, sudah disampaikan tadi ketemu disampaikan ya mediasi ini kan sebetulnya langkah pertama untuk penyelesaian di luar jalur hukum ya jadi ya prosesnya kita lihat, arahnya ke sana," tambahnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jalur Masuk Universitas Brawijaya Tahun 2024: Akreditasi, Jurusan, Seleksi, Biaya, dan Peluang Beasiswa!

Untuk diketahui, nama Syekh Puji sempat menjadi perbincangan publik saat dirinya menikahi seorang bocah perempuan di bawah umur bernama Lutviana Ulfa.

Saat dinikahi pada 2008 silam, Ulfa masih berusia 12 tahun. Dengan fakta tersebut, Syekh Puji dilaporkan keponakan sendiri atas kasus pernikahan dan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun. ***