POJOKSATU.ID – Belakangan, kasus dugaan bullying di ruang lingkup SMAN 1 Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara kian menarik perhatian publik.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai EP, salah satu siswi disinyalir jadi korban perundungan oknum guru Bimbingan Konseling (BK).

Menyikapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) langsung menggeruduk hingga ancam oknum guru tersebut.

Baca Juga: Ini Negara yang Ikut Walk Out Saat Netanyahu Pidato, Aksi Keren Para Delegasi di Sidang Umum PBB, Indonesia Termasuk?

Namun, ancaman itu justru tidak diterima oleh pihak sekolah dengan balik melaporkan LSM KCBI ke pihak kepolisian.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Karo News pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam unggahannya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kabanjahe, Eddyanto Bangun turut mengonfirmasi laporan tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Candy alias Ken Otak Pelaku 2 Kejahatan, Rambut Palsu hingga Pemilik Rekening Rp204 Miliar

“Mengenai kasus pengancaman terhadap ibu FAS selaku guru BK sudah dilaporkan ke Polres Karo dan saat ini masih dalam proses,” terangnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari EP yang menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp4,5 juta dari pihak bank pada (10/2024).

Padahal, dana yang seharusnya diterima siswi SMAN 1 Kabanjahe tersebut hanya berkisar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Ruang Belajar Layak di 27 Sekolah, Dorong Generasi Emas Indonesia

Yang mana, selisih pembayaran itu baru diketahui pihak terkait setelah dua bulan EP menerima bantuan tersebut.

Oleh karena itu, pihak sekolah yang mengetahui hal ini sontak memberi penjelasan dan meminta selisih dana PIP dikembalikan.

Namun, uang yang sudah EP tidak dapat dikembalikannya secara utuh lantaran telah digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Umur Google 27 Ulang Tahun, Sudah Tahu Arti Kata Google? Dari BackRub Hingga Raksasa Teknologi Dunia

Alhasil, pihak keluarga siswi melakukan negosiasi agar selisih dana PIP dikembalikan dengan cara diangsur tiap bulannya sebesar Rp100 ribu.

Waktu silih berganti, cicilan yang seharusnya dipenuhi keluarga EP justru tidak kunjung dibayarkan.

Menyikapi hal tersebut, oknum guru BK yang tidak terima dengan sikap keluarga siswinya disebut terus-menerus melakukan intimidasi.

Baca Juga: 17 Pendemo Anarkis Ditangkap Polisi, Akibat Ulahnya Sejumlah Aparat Luka-luka

Hingga suatu saat, FAS melontarkan perkataan yang tidak seharusnya diutarakan kepada siswi tersebut.

Yang mana, oknum guru BK SMAN 1 Kabanjahe itu disebut merendahkan korban dengan sebutan miskin.

Bukan main, perkataan itu dikabarkan menjadi pemicu EP melakukan aksi nekat bunuh diri dengan cara minum racun.

Baca Juga: Hj. Ansari Dorong Kemensos Entaskan Kemiskinan di Madura dengan Program Sekolah Rakyat.

Beruntung, nyawa siswi SMAN 1 Kabanjahe itu dapat diselamatkan usai menjalani perawatan medis.

Hal inilah yang menjadi pemicu LSM KCBI mengambil langkah tegas untuk membela pihak keluarga korban yang dirugikan.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov

Silahkan baca artikel dengan nuansa serupa dari penulis: Muhammad Zafran

Demikianlah perkembangan kasus dugaan bullying siswi SMAN 1 Kabanjahe oleh oknum guru BK. ***