POJOKSATU.id, JAKARTA—Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto meminta Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terseret dugaan korupsi untuk mengundurkan diri.
Permintaan ini disebut disampaikan Prabowo di pertemuan di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Langkah penonaktifan lewat jalur pengunduran diri tersebut diambil guna menjaga situasi agar tidak memicu kekisruhan di ruang publik.
"Ada usul agar Kejaksaan Agung memecat Febrie, tapi presiden menolak. Dia ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja agar tak memperkeruh suasana," kata seorang sumber seperti dilansir dari suaracom, Jumat (10/7).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa nama pejabat Kejaksaan Agung bermisial TTS dan K juga sempat dibahas sebagai kandidat potensial untuk menggantikan posisi Febrie.
"Ada beberapa calon, seperti TTS dan K," kata sumber ini.
Informasi mengenai kebijakan presiden terkait penanganan pejabat bermasalah diperkuat oleh pernyataan dari sumber kedua.
"Pemecatan tak pernah disarankan. Semua pejabat yang bermasalah wajib mengundurkan diri, biar tetap (ada reputasi). Seperti kasus BGN beberapa waktu lalu, mundur dulu baru ditangkap, sehingga tidak kisruh," katanya.
Terkait kabar Presiden minta Jampidsus mundur ini belum ada konfirmasi resmi dari Mensesneg Prasetyo Hadi dan juga dari Kejagung sendiri.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Polisi Terkait Dugaan Terseretnya Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus PLN dan TPPU
Berita sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan terseretnya nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat ini.
Kepala Kejagung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN hingga pencucian uang (TPPU).
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan proses tersebut," ujar Anang Supriatna, dalam keterangan video kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).
Anang mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini. Terutama, yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana yang diusut kepolisian.
Apalagi, hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Seluruh proses penegak hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalanan tugasnya.
Kejagung menyakini setiap proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Kejagung berkomitmen mendukung pengakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum.***




