POJOKSATU.id, Kendari — Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai dasar penguatan regulasi sempadan pantai.

Inisiatif ini diarahkan untuk mendorong pengaturan pengelolaan pesisir naik ke level Peraturan Pemerintah (PP).

Penyusunan NA tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) kedua yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/12/2024).

Forum ini melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi guna membedah persoalan tumpang tindih kebijakan pesisir yang selama ini kerap memicu konflik.

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si., menilai pengelolaan sempadan pantai saat ini masih rawan benturan kepentingan akibat regulasi sektoral yang tidak terintegrasi.

Aturan sempadan pantai tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri dengan substansi yang kerap tidak selaras satu sama lain.

"Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP) agar lintas sektor memiliki satu acuan yang sama. Kebijakan pemanfaatan ruang pesisir dan perlindungan ekosistem tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bertabrakan," ujar Rasman dalam keterangannya, Jumat (19/12/2024).

Menurut Rasman, sempadan pantai bukan sekadar garis batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis yang memiliki fungsi vital.

Kerusakan pada kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak berantai, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga peningkatan sampah laut yang masuk ke kawasan permukiman.

Oleh karena itu, penguatan regulasi melalui PP dinilai penting karena memiliki daya ikat hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri.

Senada, Ketua HAPPI Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Andi Irwan Nur, M.Env.St., menyoroti penerapan jarak sempadan pantai sejauh 100 meter yang selama ini diberlakukan secara kaku.

Ia menilai pendekatan seragam tersebut justru kerap menimbulkan ketidakpastian dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi.

"Secara sosial, aturan yang kaku mengancam ruang hidup komunitas pesisir dan memicu konflik antara hukum positif dengan kearifan lokal," jelas Irwan.

Sebagai alternatif, Irwan mengusulkan Model Zonasi Terdiferensiasi yang membagi kawasan sempadan pantai ke dalam tiga zona strategis, yakni Zona Inti Perlindungan (ZIP) untuk kepastian ekologis, Zona Pemanfaatan Terbatas (ZPT) untuk kepastian sosial, serta Zona Pengembangan Ekonomi Biru (ZPEB) untuk mendorong kepastian ekonomi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HAPPI, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik ditargetkan rampung pada akhir 2025. Dokumen tersebut akan diajukan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah pusat.

"HAPPI berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sempadan pantai dapat mulai dibahas pada 2026 sebagai fondasi baru tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan," tutur Syarif.

Sebelumnya, FGD pertama telah digelar di Surabaya untuk menyerap perspektif tekanan pembangunan di pusat-pusat ekonomi nasional.

Adapun pemilihan Kendari sebagai lokasi FGD kedua dimaksudkan untuk menangkap karakteristik khas wilayah timur Indonesia yang didominasi oleh pulau-pulau kecil dan ekosistem pesisir yang rentan.