POJOKSATU.ID - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu.
Sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran mematikan yang menewaskan 22 orang di kantor perusahaan tersebut di Kemayoran.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan serangkaian kelalaian serius yang dinilai berkontribusi langsung pada besarnya jumlah korban jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, secara tegas menyatakan.
Baca Juga: Ini Deretan Konflik yang Meledak dari Hal Sepele, Kalibata Jadi Bab Terbaru Fenomena Lama Indonesia
Bahwa MW gagal menjalankan kewajibannya sebagai pucuk pimpinan perusahaan.
Bukan hanya tidak menyediakan prosedur keselamatan.
Ia bahkan disebut tidak memastikan adanya standar minimum keselamatan kerja.
Yang seharusnya mutlak dimiliki oleh sebuah perusahaan yang berurusan dengan bahan berbahaya seperti baterai litium.
Baca Juga: Prabowo Janji Beri Hunian Sementara, Korban Banjir Sumatera Ragukan Waktu dan Realisasinya
Susatyo mengatakan, Dirut tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3.
"tidak melakukan pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar,” ujarnya, dikutip dari CNN, 12 Desember 2025.
Lebih parah lagi, gedung yang dijadikan tempat operasional Terra Drone ternyata tidak memiliki pintu darurat dan jalur evakuasi yang memadai.
Kondisi inilah yang membuat 22 korban tewas bukan karena langsung terbakar, melainkan kehabisan napas akibat tidak bisa menyelamatkan diri ketika asap pekat memenuhi ruangan.
“Korban meninggal bukan karena luka bakar, tetapi karena terjebak dan tidak bisa keluar. Jalur evakuasi tidak berfungsi,” tegas Susatyo.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa 9 Desember itu diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai satu gedung.
Namun, penyebab pasti tengah didalami oleh tim Laboratorium Forensik.
Meski begitu, fakta bahwa gedung tidak memenuhi standar keselamatan kerja sudah cukup menggambarkan buruknya sistem manajemen risiko perusahaan.
MW kini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Yang seluruhnya berpotensi membuatnya menghadapi hukuman berat atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya puluhan nyawa.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras publik.
Media sosial langsung riuh, terutama karena masyarakat membandingkan kasus ini dengan tragedi runtuhnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo.
Yang menewaskan 63 orang namun hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Banyak warganet menilai bahwa penegakan hukum masih pilih-pilih dan tebang pilih.
“Kalau swasta cepat ditangkap. Kalau pesantren ambruk 63 mati, kok nggak ada tersangka?” tulis seorang warganet.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah justru memulai pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang didanai APBD Rp125 miliar.
Menambah pertanyaan publik soal tanggung jawab hukum yang tidak kunjung jelas.
Sementara itu, keluarga korban Terra Drone masih berduka dan publik menanti apa langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Namun satu hal yang pasti, tragedi ini menguak betapa fatalnya kelalaian manajemen dan lemahnya pengawasan keselamatan di tempat kerja.***




