POJOKSATU.ID- Saat ini institusi Mahkamah Agung tengah mendapat kepercayaan yang baik dari masyarakat dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya.
Kepercayaan tinggi itu didapat menyusul beberapa putusan yang kerap diapresiasi sejumlah kalangan, mulai dari putusan PK (Peninjauan Kembali) terkait dengan Partai Demokrat, Putusan HUM (Hak Uji Materi) atas PKPU mengenai Caleg eks napi korupsi, hingga putusan kasasi seputar BLBI.
Menanggapi hal itu, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Hakim Agung Yulius berharap lembaganya dapat terus meningkatkan kepercayaan itu melalui putusan yang berkualitas serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Terus terang saya tidak rela jika kepercayaan masyarakat yang sudah sangat baik ini dirusak oleh satu atau dua orang oknum. Lebih baik saya tindak terlebih dahulu, daripada jajaran saya ditindak oleh pihak lain," kata Yulius, Jumat (1/12/2023).
Dengan kepercayaan tinggi dari masyarakat itu, Yulius lantas mengingatkan para hakim peradilan TUN agar mempertimbangkan pengembalian uang negara dalam perkara BLBI.
Menurutnya, dana BLBI sebesar 110,45 triliun yang dikemplang obligor/debitur amat besar serta dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, PKL Tegalega dan Alun-alun Dipastikan Sudah Tertata
"Saya mendukung penuh aktifitas Satgas BLBI karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama, yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Yulius mengingatkan para hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah agar memerhatikan beberapa hal.
Pertama hakim harus melihat dasar kewenangan dalam mengadili suatu perkara. Apakah objek sengketa yang diuji dan diadili merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara atau tidak.
Baca Juga: Grand Opening Cabang Store ke 15 , Toko Mas Pantes Manjakan Warga Majalengka
Konsekuensi dari hal tersebut, lanjutnua, sudah dituangkan di dalam rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara sejak tahun 2012 yang kemudian dituangkan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
"Saya beri cetak tebal pada frasa menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata karena selama ini frasa yang sering mendapat perhatian hanya yang dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata, sedangkan frasa menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata kurang mendapat perhatian,” jelasnya.
Kedua yang harus diperhatikan hakin, kata Yulius, dalam menguji prosedur, pengadilan bersifat corrective justice yang artinya putusan peradilan TUN bersifat koreksi administratif.
Dengan demikian pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan tergugat.
"Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat signifikan tidak perlu untuk dilakukan pembatalan terhadap keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif saja," tegas Yulius.
Terakhir, lanjut Yulius, di dalam Pleno Kamar Tahun 2017 telah dirumuskan sebuah kaidah hukum bahwa apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal.
Maka Yulius menyarankan secara kasuistis dipandang lebih tepat dan adil apabila hakim peradilan TUN mengutamakan keadilan substantif.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Teroris di Samarinda, Teknisi HP Diciduk Polisi, Warga Beri Kesaksian Mengejutkan
Namun lagi- lagi aturan ketiga ini harus terus ditambah lagi demi keberpihakan kepada keadilan dan kepentingan masyarakat.
"Hal yang terakhir ini sangat penting saya sampaikan karena akhir-akhir ini banyak putusan PTUN dan PT-TUN yang cenderung sangat kaku dan prosedural seolah-olah Hakim PTUN adalah Hakim prosedur," terangnya. ***



