POJOKSATU.id — Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai berbagai alternatif destinasi luar negeri yang dapat didatangi tanpa perlu mengurus visa reguler melalui kedutaan sebelum melakukan perjalanan.

Kemudahan tersebut salah satunya hadir melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA), yang memungkinkan wisatawan mendapatkan visa setelah sampai di negara tujuan pada pintu masuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Data Passport Index 2026 menunjukkan paspor Indonesia mempunyai Mobility Score sebesar 89 dengan akses perjalanan yang mencakup sekitar 45 persen wilayah dunia.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 25 Agustus 2026

Dalam data tersebut, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke 42 destinasi dengan fasilitas bebas visa.

Sementara itu, 40 destinasi menyediakan Visa on Arrival dan tujuh lainnya menawarkan Electronic Travel Authorization (eTA).

Adapun 109 destinasi lainnya masih menetapkan kewajiban visa bagi pemegang paspor Indonesia sebelum memasuki wilayahnya.

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus

Mekanisme VoA tidak sama dengan proses pengajuan visa biasa.

Pada visa reguler, permohonan umumnya dilakukan jauh sebelum keberangkatan dan wisatawan harus menunggu hingga visa dinyatakan disetujui.

Sebaliknya, pemegang paspor Indonesia yang memperoleh fasilitas VoA dapat mengajukan atau menerima visa ketika telah tiba di negara tujuan melalui lokasi imigrasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien

Namun, VoA tetap berbeda dengan kebijakan bebas visa.

Wisatawan yang mendapatkan fasilitas bebas visa tidak perlu mengurus visa untuk masuk selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada sistem VoA, visa tetap menjadi dokumen yang diperlukan.

Perbedaannya terletak pada waktu dan lokasi pengurusan, yakni dilakukan setelah wisatawan tiba di titik perbatasan tertentu.

Wisatawan juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya tarif atau biaya yang harus dibayarkan saat proses penerbitan VoA.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Modal Investasi Korban Capai Rp3,5 Miliar

Di samping itu, beberapa negara memberlakukan sistem yang menggabungkan eVisa dengan VoA.

Skema tersebut memberikan alternatif bagi WNI untuk mengurus dokumen visa secara daring sebelum keberangkatan atau mengajukannya setelah tiba, bergantung pada kebijakan negara tujuan.

Berdasarkan informasi Passport Index 2026, terdapat sejumlah negara yang memberikan akses Visa on Arrival atau menyediakan pilihan eVisa/VoA bagi pemegang paspor Indonesia.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan Kembali Picu Kabut Asap, Sekolah hingga Penerbangan Terdampak

Berikut 25 di antaranya:
1. Armenia - eVisa/VoA dengan masa berlaku hingga 120 hari.
2. Azerbaijan - eVisa/VoA hingga 30 hari.
3. Bangladesh - VoA selama maksimal 30 hari.
4. Burundi - eVisa/VoA hingga 30 hari.
5. Comoros - VoA dengan masa tinggal sampai 45 hari.
6. Djibouti - eVisa/VoA hingga 90 hari.
7. Ethiopia - eVisa/VoA dengan durasi hingga 90 hari.
8. Guinea-Bissau - VoA hingga 90 hari.
9. Yordania - eVisa/VoA sampai 30 hari.
10. Kyrgyzstan - eVisa/VoA hingga 30 hari.
11. Madagaskar - eVisa/VoA sampai 90 hari.
12. Malawi - eVisa/VoA selama maksimal 30 hari.
13. Maladewa - VoA hingga 30 hari.
14. Kepulauan Marshall - VoA dengan masa tinggal sampai 90 hari.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Tembus 518 Titik di Kalimantan, Ribuan Personel Dikerahkan

15. Mauritius - VoA hingga 60 hari.
16. Nepal - eVisa/VoA dengan masa tinggal hingga 150 hari.
17. Oman - eVisa/VoA hingga 30 hari.
18. Palau - VoA selama maksimal 30 hari.
19. Paraguay - VoA hingga 30 hari.
20. Qatar - eVisa/VoA hingga 30 hari.
21. Samoa - VoA hingga 90 hari.
22. Sierra Leone - eVisa/VoA hingga 30 hari.
23. Tanzania - eVisa/VoA.
24. Tuvalu - VoA hingga 30 hari.
25. Zimbabwe - eVisa/VoA sampai 90 hari.

Secara keseluruhan, Passport Index 2026 mencatat terdapat 40 destinasi yang berada dalam kategori Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia.

Sejumlah negara dalam daftar tersebut juga memberikan pilihan pengurusan melalui eVisa.

Baca Juga: Siklon Tropis Saudel Terpantau BMKG, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Walaupun prosesnya cenderung lebih mudah daripada pengajuan visa reguler, bukan berarti wisatawan dapat langsung masuk tanpa memenuhi persyaratan.

Setiap negara memiliki aturan tersendiri yang dapat mencakup ketentuan masa berlaku paspor, tiket kembali atau tiket penerbangan lanjutan, bukti tempat tinggal selama perjalanan, bukti dana yang mencukupi, hingga biaya pengajuan visa.

Calon pelancong juga perlu memahami bahwa kebijakan imigrasi dapat berubah sesuai keputusan negara masing-masing.

Oleh sebab itu, WNI yang hendak menggunakan fasilitas VoA disarankan mengecek ketentuan terbaru melalui situs resmi imigrasi atau perwakilan diplomatik negara tujuan sebelum berangkat.***