POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat, kini dipastikan akan diperluas ke seluruh Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan, termasuk Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah, hingga Jasa Raharja.
“Nantinya akan kami berlakukan secara nasional. Hal ini akan kami sampaikan dalam rapat koordinasi Samsat yang akan digelar di Semarang,” ujar Wibowo, Selasa (14/4/2026).
Jika disepakati, aturan ini akan menjadi solusi sementara bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Beasiswa BCA 2027 Dibuka! Kuliah Gratis 2,5 Tahun, Uang Saku, dan Peluang Kerja
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026.
Artinya, masyarakat tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
“Ini hanya masa transisi. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan siap melakukan balik nama di tahun depan,” jelasnya.
Dalam skema ini, pemilik kendaraan juga harus siap menerima konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Data kendaraan akan diblokir apabila proses balik nama tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
“Kalau tidak dilakukan balik nama, maka kendaraan akan diblokir dan tidak bisa lagi melakukan pembayaran pajak,” tegas Wibowo.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Indonesia.
Selama ini, banyak masyarakat yang kesulitan memperpanjang STNK karena terkendala data kepemilikan yang belum diperbarui.
Baca Juga: Ikut Jakim 2026? Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Cukup Tunjukkan BIB, Gratis Loh
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menertibkan administrasi kendaraan mereka.***




