POJOKSATU.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengirim rombongan ke Jakarta untuk mengawal tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama massa tambahan berangkat dari Pati pada Minggu malam, 23 Agustus 2026.
Mereka dijadwalkan kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi AMPB yang sebelumnya telah tiba di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Massa Pati bergabung dengan simpul Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk mengawal agenda pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan Jadi PNS 2027, Desakan Setop CPNS Umum Menguat
Botok mengatakan keberangkatan kedua dilakukan setelah sebagian rombongan sempat kembali ke Pati untuk mengikuti agenda internal.
“Malam ini kami kembali lagi ke Jakarta untuk besok menggelar aksi di depan DPR RI lagi,” ujar Botok, dikutip pojoksatu.id dari jpnn.com (24 agustus 2026).
Massa Pati Tak Ingin Tuntutan Berhenti di Jalan
Menurut informasi, keberangkatan terbaru AMPB menggunakan bus berkapasitas 28 kursi dari kawasan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Gelombang tambahan ini diarahkan untuk memperbesar basis massa di Jakarta. Puncak aksi AMPB disebut dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Botok juga memastikan aksi akan dilakukan secara tertib. Ia menegaskan kedatangan massa bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena rencana aksi AMPB sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah kelompok mahasiswa.
JPNN melaporkan KAMMI menolak rencana demonstrasi 27 Agustus dengan alasan menjaga ketertiban umum dan persatuan nasional.
Baca Juga: Bintang Perusuh
DPR Punya Target Rampungkan RUU Perampasan Aset
Di sisi lain, desakan masyarakat Pati datang ketika DPR memang sedang membahas RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan informasi resmi DPR RI, Komisi III menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat selesai pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan terus dikebut agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Waspadai Erupsi Susulan dan Pahami Mitigasinya
Dengan demikian, tuntutan AMPB sebenarnya bertemu dengan agenda legislasi yang sudah berjalan di DPR.
Perbedaannya terletak pada tekanan waktu dan tuntutan publik agar proses tersebut segera menghasilkan undang-undang.
DPR Bantah Menolak RUU Perampasan Aset
DPR sebelumnya juga membantah anggapan bahwa lembaga legislatif menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Saan menegaskan Komisi III masih aktif melakukan pembahasan serta menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum dan forum lainnya.
“DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tegas Saan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan mempersilakan Komisi III tetap membahas RUU tersebut selama masa reses dengan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” kata Dasco.
Warga Pati Mendorong DPR Lebih Cepat
Desakan AMPB kemudian dapat dibaca sebagai tekanan publik agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada proses legislasi.
Apalagi, RUU tersebut telah menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pemerintah dan DPR masih memiliki sejumlah tahapan pembahasan sebelum regulasi tersebut dapat disahkan.
DPR juga menekankan perlunya masukan publik agar substansi aturan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Baca Juga: Ribuan Gempa Susulan Guncang NTT, Mengapa Belum Berhenti? Ini Kata Sains
Karena itu, aksi AMPB di Jakarta akan menjadi salah satu bentuk tekanan masyarakat terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.
Di tengah target DPR menyelesaikan pembahasan pada 2026, publik kini menunggu apakah tuntutan warga Pati dapat mendorong proses tersebut berjalan lebih cepat atau tetap mengikuti tahapan legislasi yang telah ditetapkan.***



