POJOKSATU.ID - Sidang kasus suap vonis lepas perkara korporasi minyak goreng kembali memanas, Rabu 19 November 2025.

Untuk pertama kalinya, suara lantang muncul bukan dari jaksa, melainkan dari terdakwa sendiri yaitu Hakim Djuyamto.

Yang justru meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman “seadil-adilnya”, bukan seringan ringannya.

Pernyataan itu mengundang perhatian publik. Ini jarang terjadi, terlebih datang dari seorang mantan hakim.

Baca Juga: Pertemuan Penting Prabowo Bloomberg Bahas Kerja Sama SDM, Kesehatan, hingga Konservasi Laut

Yang sempat menjadi ketua majelis dalam perkara kontroversial vonis lepas migor 2024.

“Saya tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan duplik.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Djuyamto 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

Jaksa mendakwa Djuyamto menerima bagian dari total dugaan suap Rp 40 miliar.

Baca Juga: Instruksi Prabowo Bangun RS Modern di Seluruh Kabupaten dalam 4 Tahun, Mampukah Indonesia?

Suap itu diduga diberikan terkait vonis lepas terhadap beberapa korporasi migor yang sempat memicu kegaduhan nasional.

Vonis bebas tersebut dinilai tidak masuk akal karena bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Djuyamto, bersama dua anggota majelis lain Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, dituduh menerima uang melalui perantara dari kubu terdakwa korporasi.

“Saya percaya majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga keadilan,” kata Djuyamto.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan secara rinci dugaan aliran dana. Pembagian uang itu menjadi sorotan publik karena nilainya sangat besar untuk ukuran perkara korporasi.

Menurut dakwaan, uang suap itu dibagi sebagai berikut:

Rp 15,7 miliar untuk mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta

Rp 2,4 miliar untuk mantan panitera muda PN Jakut, Wahyu Gunawan

Baca Juga: PPPK Tak Bisa Langsung Jadi PNS, Ini Aturan Resmi dan Fakta di Lapangan yang Harus Diketahui!

Rp 9,5 miliar untuk Djuyamto

Rp 6,2 miliar untuk Agam

Rp 6,2 miliar untuk Ali

Para pemberi suap disebut berasal dari tim pengacara terdakwa korporasi migor yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.

Baca Juga: DPR Merasa Aman? Heboh Mahasiswa Tuntut Agar Rakyat Bisa Turunkan Wakilnya Sendiri, Supaya Bukan Parpol Saja yang Bisa Pecat!

Untuk perkara sebesar itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin majelis hakim sebelumnya berani mengeluarkan putusan lepas.

Kini, fakta persidangan semakin menguatkan dugaan adanya permainan “di belakang layar.”

Perjalanan kasus ini menjadi ironi tersendiri. Djuyamto yang dulu memimpin sidang, kini duduk sebagai terdakwa.

Perubahan peran itu menjadi simbol rapuhnya integritas lembaga peradilan ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan.

Namun yang paling mencuri perhatian ialah strategi pembelaannya. Jika terdakwa biasanya memohon belas kasihan, Djuyamto malah memberi sinyal seolah menyambut vonis berat, selama adil.

Beberapa pengamat menilai pernyataan tersebut merupakan upaya “menjaga martabat terakhir.” Ada juga yang menyebutnya sebagai langkah memainkan simpati publik.

Pernyataan itu bisa dibaca dua arah, benar-benar ingin keadilan atau itu taktik agar majelis melihatnya kooperatif.

Sementara itu, KPK memastikan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang sudah sangat kuat.

Mereka menegaskan komitmen memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk di lembaga peradilan.

Baca Juga: KDM: Produktivitas ASN Ditentukan Perencanaan, Bukan Kehadiran Fisik

Sidang dijadwalkan memasuki fase putusan dalam beberapa pekan ke depan.

Jika majelis mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, Djuyamto bisa dipenjara hingga 12 tahun, belum termasuk subsider kurungan dari denda dan uang pengganti.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa mafia peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum selesai.

Kasus suap migor sudah lama menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Kebut Pembangunan 2025 Lewat Sinergitas Wilayah I di Palabuhanratu

Keputusan hakim menentukan nasib puluhan juta orang, dan ketika keputusan itu diduga bisa dibeli, kepercayaan publik runtuh.

Kini, publik menunggu apakah majelis hakim akan membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.

Bahkan terhadap orang yang pernah duduk di kursi kehakiman.

Djuyamto sendiri tampak pasrah. Namun pasrah bukan menyerah, melainkan menunggu apa yang disebutnya “keadilan yang seadil-adilnya.”***