POJOKSATU.id, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indoglobal Adyapratama pengembang Komplek Mutiara Garuda, Halim Darmawan menyatakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara direktur dan pengelola Bazar Musiman Ramadhan pada Senin (27/3/2023), cacat hukum.
Diketahui, Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward dipanggil secara lisan ke Mapolsek Teluknaga pada Senin (27/3/2023) sore tanpa didampingi kuasa hukum.
Setiba di lokasi, tampak hadir Camat Teluknaga, Kapolsek Teluknaga, Danramil Teluknaga, Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota dan Pengelola Bazar Musiman Ramadhan.
Menurut Halim, pertemuan itu menerbitkan SKB yang dinilai cacat hukum. Guna merespons hal itu, secara resmi pihaknya melayangkan surat pencabutan SKB yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
"SKB itu di-framing oknum menyetujui adanya bazar yang beraktivitas di badan jalan umum dan di lahan milik kompleks Mutiara Garuda," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Padahal, kata dia, sebelumnya pihaknya sebanyak dua kali melayangkan surat somasi kepada pengelola Bazar Musiman Ramadhan.
Namun, pihak bazar tersebut tak memiliki itikad baik dan tidak menunjukan izin resmi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.
"Ketika saya konfirmasi kepada saudara Jhony, ternyata ada suatu penekanan dan intimidasi di hadapan para pimpinan Muspika hingga membuat surat kesepakatan bersama itu di tanda tangani," katanya.
Sementara, Jhony Edward mengatakan dirinya dipanggil oleh pihak Polsek Teluknaga untuk datang ke kantor tanpa maksud yang jelas. Berbaik sangka, ia pun kemudian datang.
Kemudian, Jhony menerangkan kehadiran pimpinan Muspika dan Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota serta Anton Alfindo selaku penanggung jawab Bazar Musiman Ramadhan, yang rupanya membahas aktivitas bazar di jalan umum dan lahan milik pengembang tersebut.
Jhony mengaku ada upaya penekanan terhadap dirinya hingga membuat ia terpaksa mendatangani SKB.
"Seharusnya ini saya tidak lakukan karena tidak memiliki kewenangan karena saya bukan pemilik perusahaan. Jadi pada hari Selasa ini 28 Maret 2023 saya nyatakan saya cabut dan batal demi hukum," tegasnya.
Jhony menjelaskan penekan dan intimidasi yang dimaksud ialah ada pejabat mengkaitkan izin bazar berdiri di jalan umum ke perizinan-perizinan bangunan toko pihaknya.
"Kalimat atau narasi yang mengkaitkan izin toko yang dikelola pihak PT Indoglobal Adyapratama saya anggap bentuk penekan dan intimidasi. Saya klarifikasi kan, izin pertokoan kami sudah diterima dan sedang dalam proses ada bukti registrasi PBG nya pada tahun 2022," ujarnya.
Sebelumnya, Bazar Musiman Ramadhan berdiri di sepanjang badan jalan utama Kompleks Mutiara Garuda Desa, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada awal Ramadan.
Bazar tersebut viral di media sosial lantaran dituding tak memiliki izin dan masyarakat disebut mengeluhkan keberadaannya. (Firdausi/pojoksatu)



