POJOKSATU.ID - Kasus mengejutkan datang dari tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diketahui melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, lalu bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Fakta tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh jajaran Polda Aceh.

Baca Juga: Admin Info GTK Tegaskan Data Tak Bisa Diperbaiki Sepihak, Ini Peran Guru dan Sekolah

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Bripda Rio sebelumnya telah bermasalah secara etik.

Ia sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan pernikahan siri.

Usai menjalani sanksi tersebut, Bripda Rio justru kembali melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Skema TPG Bulanan Mulai Diterapkan, Ini Tiga Data Guru yang Kini Jadi Penentu Cair Tidaknya Tunjangan

Sejak 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan resmi. Ketidakhadirannya berlanjut hingga akhirnya dinyatakan sebagai tindakan desersi.

Puncak kehebohan terjadi pada 7 Januari 2026, ketika Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal di lingkungan Brimob Polda Aceh.

Dalam pesan tersebut, ia melampirkan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi militer Rusia yang dikenal sebagai tentara bayaran.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Cair, Ini Tanggal dan Syaratnya

Tak hanya itu, pesan tersebut juga disertai informasi detail terkait proses pendaftaran, fasilitas, hingga besaran gaji yang diterimanya.

"Menurut pengakuan Bripda Rio, ia memperoleh gaji sekitar RUB 210 ribu per bulan, atau setara Rp 42 juta, serta bonus awal mencapai RUB 2 juta atau sekitar Rp 420 juta," tulis akun Instagram @Kumparancom, Minggu 18 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.

Bripda Rio bahkan mengklaim mendapatkan pangkat letnan dua setelah resmi bergabung dengan militer Rusia.

Baca Juga: Alih-alih Pemerintah Klaim Tak Ada Daerah Terisolasi, Fakta di Aceh Tengah Bicara 24 Desa Masih Menunggu Akses

Klaim ini semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah secara sadar meninggalkan statusnya sebagai anggota Polri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Aceh melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan resmi, pencarian, hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena Bripda Rio tidak pernah memenuhi panggilan, sidang Kode Etik Profesi Polri akhirnya digelar secara in absentia.

Baca Juga: Kongres Biasa Tahunan PSSI Sumut Tuntas Sesuai Statuta, Arya Sinulingga Beberkan Arah Baru Pembangunan Sepak Bola

Hasil sidang menyatakan Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan desersi serta pelanggaran kode etik berulang.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai institusi kepolisian dan memunculkan kekhawatiran terkait loyalitas aparat negara.

Baca Juga: Banyak Guru Terancam TPG Tertahan Januari 2026, Ini Penyebabnya

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar sumpah jabatan dan hukum yang berlaku.***