POJOKSATU.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berharap adanya dukungan program jaminan kesehatan dari BPJS bagi para penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pekerja yang terlibat di dalamnya.

Menurutnya, perlindungan kesehatan menjadi aspek penting seiring meluasnya cakupan program tersebut.

Hal itu disampaikan Dadan saat mengikuti kegiatan Kick Off BPJS Kesehatan Tanggap yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026), melalui sambungan virtual.

Baca Juga: Pemberian THR 2026 Dihitung Sesuai Status Kerja, Ini Rinciannya dari Kemnaker, Tegaskan Tidak Boleh Dicicil

Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima manfaat MBG kini telah mencapai 61,2 juta orang dan diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai puncaknya.

“Dalam pikiran kami bagaimana agar program jaminan bisa memberi perlindungan kepada para penerima manfaat yang sebentar lagi mencapai puncaknya,” ujar Dadan.

Menurutnya, jaminan kesehatan penting agar seluruh penerima manfaat MBG memiliki perlindungan dasar jika sewaktu-waktu menghadapi risiko kesehatan.

Baca Juga: Kemensos Percepat Pendirian Sekolah Rakyat Permanen di Mukomuko!

Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Tak hanya penerima manfaat, Dadan juga menyoroti perlindungan bagi para pekerja dan relawan yang terlibat dalam operasional MBG.

Saat ini, BGN telah mendaftarkan sekitar 1,2 juta pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran PKGSD MBI Dibuka, Tingkatkan Kompetensi Guru SD Mengajar Bahasa Inggris

Namun, ia berharap ke depan para pekerja tersebut juga dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan.

Menurutnya, skema tersebut masih perlu dikaji bersama dengan pihak terkait agar dapat diterapkan secara berkelanjutan dan tidak membebani anggaran.

“Mudah-mudahan ada program baru yang sejauh ini masih harus kita kaji bersama,” ujarnya.

Selama ini, BGN menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh relawan dan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Besaran iuran yang dibayarkan mencapai Rp16.800 per orang setiap bulan. Iuran tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Bahlil Bongkar Masalah Energi RI, Bukan BBM Kurang, Tapi Tak Punya Storage, Pemerintah Siapkan Gudang Baru di Sumatera

Dadan menegaskan, pembayaran iuran itu dilakukan langsung dari anggaran BGN tanpa memotong gaji para pekerja.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar bagi tenaga yang terlibat dalam program nasional ini.

Dengan semakin luasnya jangkauan MBG, BGN berharap kolaborasi lintas lembaga dapat diperkuat, termasuk dengan BPJS Kesehatan, agar manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi gizi, tetapi juga dari sisi perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Baca Juga: Felix Siauw Ungkap Fakta, Konflik Israel-Iran Bukan Perang Biasa, Ini Pertarungan Timur vs Barat!

Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program MBG sekaligus menjamin keamanan dan kesejahteraan para penerima manfaat maupun pekerjanya di seluruh Indonesia.***