POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menetapkann tersangka Kombes YBK terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penetapan tersangka anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri itu sudah melalui tahapan proses penyelidikan dan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut, adanya tindak pidana dalam kasus penangkapan Kombes YBK, sehingga kasus perwira menengah itu dinaikkan menjadi tersangka.

"Saudara Yulius Bambang Karyanto sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Selain Kombes YBS yang ditetapkan menjadi tersangka, wanita yang ditangkap bersama pelaku yang bernama Novi Prihartini alias Revi juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Saudari Novi Prihartini alias Revi juga tersangka," ujarnya.

BACA : Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Sudah Bilang Gini

Tak hanya itu, dua pelaku lainnya bernama Dedi Rusmana alias Bacing dan saudara Erry Wahyudi juga ditetapkan tersangka.

Namun Zulpan belum merinci peran dua tersangka lainnya, apakah keduanya merupakan penyuplai ataukah rekan Kombes YBK.

"Dua pelaku lainnya bernama Dedi Rusmana alias Bacing dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan tersangka," tutur Zulpan.

Kombes YBK yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R.

Keduanya ditangkap saat asyik nyabu di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Juma (6/1/2023) sekira sore hari.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram sabu atau total 1,1 gram sabu. (Firdausi/pojoksatu)