POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus kakak-adik R (24) dan NH (21) di Medan, Sumatera Utara.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran kedua saudara kandung itu telah melakukan hal yang tidak pantas.

Yang mana, mereka tega membuang mayat bayi dari hasil hubungan inses melalui jasa driver ojek online (ojol).

Baca Juga: Buntut Kasus Kakak-Adik Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Inses di Medan: Korban Sempat Dirujuk ke RS Pirngadi Gegara Kekurangan Gizi

Berdasarkan informasi dihimpun, para pelaku tindak asusila ini ternyata juga mengaku menjalin hubungan asmara.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @Indrii pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam unggahannya, R dan NH dikonfirmasi menjalin hubungan asmara hingga melahirkan seorang anak.

Baca Juga: Libur Tanggal 12 dan 13 Mei 2025, Libur Apa? Cek Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Tanggal Merah di Bulan MEI 2025

“Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan inses yang mengakibatkan kehamilan,” jelas dikutip.

Tidak heran akibat perbuatan tersebut, para pelaku berakhir ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) tidak lama setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan.

Baca Juga: Lapor Diri PPG GT 2025 Universitas Muhammadiyah Jakarta, PANDUAN LENGKAP, Jadwal Pelaksanaan, Grup WhatsApp Sesuai ASAL DAERAH

Di mana, laporan tersebut disampaikan langsung oleh sang driver ojol MYA (35) atas temuan mayat bayi yang berada di dalam paket orderannya.

Sebagaimana yang dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Gidon menuturkan dengan jelas bahwa pihaknya berhasil mengamankan para pelaku yang buang mayat bayi tersebut.

Baca Juga: Bupati Aep Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Asli Karawang

“R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH,” jelasnya.

Gidion juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami identitas mayat bayi yang dibuang melalui jasa driver ojol tersebut.

Tidak lain, hal ini dilakukan Gidion untuk mengetahui lebih dalam terkait sosok orang tua kandung dari sang bayi.

Baca Juga: Perkembangan Meme Prabowo Jokowi, Bara JP Desak Diproses, Ortu Mahasiswi ITB Minta Maaf

“Itu (bayi hasil hubungan inses) harus ada uji DNA. Itu hubungan intim, siapa yang berperan itu dalam penyelidikan,” jelasnya.

Hingga kini, pelaku kakak-adik tersebut disinyalir berpotensi dikenakan sanksi berupa ancaman penjara selama 15 tahun. ***