POJOKSATU.ID – Kasus eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, AKBP Bintoro dipecat dengan cara tidak hormat usai melakukan tindak pidana.

Yang mana, dirinya terbukti melakukan pemerasan terhadap salah seorang tersangka kasus pembunuhan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Selesai Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan Pertama?

Usut punya usut, 4 oknum Polres Metro Jaksel lainnya juga ikut terseret dalam kasus AKBP Bintoro.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Minggu (9/2/2025).

Dalam unggahannya, kasus pemerasan yang dilakukan Bintoro dikonfirmasi juga melibatkan 4 oknum Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Tampang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polresto Jaksel Dipecat Usai Peras Tersangka Pembunuhan Rp100 Juta

Selain Bintoro, empat polisi lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel),” jelas dikutip.

“AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel),” lanjutnya.

“Serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel),” imbuh laporan yang dikutip Pojoksatu.id.

Baca Juga: Hijaukan Bumi, Sejahterakan Petani: Program BRI Menanam di Tanjung Prepat Serap 2.987 Kg CO₂e dan Dorong Ekonomi Lokal

Namun, dalam kasus tersebut hanya Bintoro dan Zakaria yang diproyeksikan dipecat secara tidak hormat.

Sedangkan, oknum Polres Metro Jaksel lainnya hanya mendapatkan sanksi berupa demosi selama 8 tahun.

Seperti diketahui, kasus ini berhasil menemukan titik terang usai Bintoro terbukti melakukan pemerasan.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi Perum Bulog, Libatkan Unsur TNI dan Polri, Ini Daftar Jabatan Direksi Perum Bulog Terbaru

Yang mana, dirinya memeras beberapa tersangka kasus pembunuhan hingga rudapaksa anak di bawah umur.

“AKBP Bintoro dan empat polisi lain terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.

“Dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto,” lanjut laporan yang dikutip.

Baca Juga: Siapa Ma’wa Nailul Izzah? Anak Kyai di Madiun yang Disebut Pelakor Ternyata Pemilik Ponpes Al Ikhlas Karasan

Bukan main, keuntungan yang diperoleh Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.

Sebagaimana yang diungkapkan langsung oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam terkait dana yang diterima Bintoro.

“Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal Rp20 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: VIRAL Remaja 16 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Ungkap Bertahun-tahun DITELANTARKAN, Demi Uang Saku Dagang Gorengan Sebelum Pergi Sekolah

“Rp17 miliar, macam-macam, ya angkanya engga seperti angka itu, ya Rp100 juta lebih lah,” lanjut Anam. ***