POJOKSATU.id, SUMUT - Seorang wanita berinisial SH diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan. Hal ini diungkap melalui hasil penyidikan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Diketahui SH masih status pelajar, yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) disalah satu sekolah yang ada di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Untuk perempuan bukan inisial D, kami ralat SH, teman wanita Ken Admiral," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA: Diduga Karena Wanita, AH Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan
Sumaryono mengungkapkan bahwa SH sudah diperiksa sebagai saksi lebih awal sejak kasus penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan, Desember 2022, lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan awal. Nanti akan didalami, SH Masih pelajar," ucap Sumaryono.
Kemudian, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chatingan melalui direct message (DM) Instagram. Selanjutnya, melakukan pertemuan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad Medan, pada Rabu malam, 21 Desember 2022.
Disitu sudah terjadi perkelahian hingga perusakan kaca spion mobil milik korban. Lalu, Ken bersama 6 kawannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
BACA JUGA: 2 Kesamaan Kasus Aditya Hasibuan dan Mario Dandy Gegara ‘Wanita’, Karir Orang Tua Berakhir Akibat Ulah Anak
Di rumah itu, terjadi penganiayaan dilakukan Aditya terhadap Ken secara membabi-buta disaksikan langsung oleh bapak pelaku, AKBP. Achiruddin Hasibuan. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan matanya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya AKBP Achiruddin harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Diperiksa Secara Virtual dari Inggris




