POJOKSATU.id, JAKARTA – Rismon Sianipar yang biasanya bicara garang mengenai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, malah mengajukan restorative justice (RJ) soal kasus ini.

Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya. Surat permohonan RJ diajukan sejak pekan lalu.

Rismon hari ini, Rabu (11/3) datang ke Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan RJ yang dia ajukan.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Roy Suryo dan Rismon Sianipar Lolos dari Penahanan Usai Singgung Angka Keramat 8 Kesukaan Prabowo

Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya.

Di sisi lain, Rismon mengatakan telah menyampaikan temuan terbarunya kepada penyidik terkait penelitian terhadap ijazah Jokowi.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polisi Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah pada Kasus Rekayasa Ijazah Palsu

Rismon menyebut, temuan tersebut berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, karena penelitian yang dilakukannya bersifat dinamis.

“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper,” jelas Rismon dalam kesempatan yang sama.

Tiga Tersangka Minta RJ

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sebelum penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.

Dalam perkara ini, ada beberapa orang yang ditetapkan tersangka. Klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dan pihak yang sudah di SP3 yaitu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.***