POJOKSATU.ID - Gelombang demonstrasi yang mengalir deras di jalan-jalan ibu kota, menuntut keadilan dan perubahan, menghadapi tantangan baru, pembatasan akses informasi dan penyensoran demo DPR.

Fenomena "TikTok tak bisa Live" dan seruan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar media tidak menyiarkan kondisi demonstrasi, seolah menjadi dua sisi mata uang dari upaya pembungkaman suara rakyat.

Saat massa tumpah ruah di jalanan, salah satu platform yang paling banyak digunakan untuk menyiarkan langsung kondisi lapangan adalah TikTok.

Namun, ironisnya, banyak pengguna yang mengeluhkan fitur "Live" mereka tiba-tiba hilang atau tidak bisa diakses.

Baca Juga: Tamparan Balik Publik: Minta Maaf Eko Patrio Berakhir dengan Desakan Mundur Sebagai DPR

Timing kemunculan fenomena ini di tengah eskalasi demo memunculkan banyak pertanyaan.

Bagi para demonstran dan jurnalis warga, fitur Live di TikTok adalah alat vital untuk menyebarkan informasi secara real-time, menunjukkan kondisi lapangan tanpa filter media mainstream.

Hilangnya akses ini, apapun alasannya, secara efektif membungkam suara-suara langsung dari lokasi demo, menyulitkan publik untuk mendapatkan gambaran utuh tentang situasi yang sebenarnya.

Bersamaan dengan fenomena TikTok, beredar pula seruan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta stasiun televisi dan radio untuk tidak menyiarkan secara langsung dan masif kondisi demo.

Baca Juga: Mengingat Kembali Momen Najwa Shihab Skakmat Gaji DPR Sebelum Demo Bubarkan DPR dan Melebar

Meskipun KPI berdalih hal ini untuk menghindari provokasi dan menjaga ketertiban, langkah tersebut dianggap sebagai upaya terang-terangan untuk menyensor informasi.

Seruan KPI ini mengundang kritik keras dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.

Mereka menilai bahwa tugas media adalah menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang, bukan menyembunyikan fakta.

Pembatasan ini dianggap menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Kombinasi antara pembatasan akses siaran langsung di platform digital seperti TikTok dan seruan sensor dari lembaga pengawas media seperti KPI menciptakan kekhawatiran serius.

Di saat rakyat mencoba menyuarakan aspirasinya di jalanan, ada upaya sistematis untuk mengontrol narasi dan membatasi informasi yang sampai ke telinga publik.

Fenomena ini menjadi cermin betapa rentannya kebebasan berekspresi dan informasi di tengah gejolak sosial dan politik.

Ketika alat-alat komunikasi rakyat dibatasi dan media mainstream ditekan, potensi distorsi informasi menjadi sangat tinggi, dan kebenaran pun terancam menjadi korban dalam menuntut keadilan di DPR.***

Baca Juga: Kritik DPR: Wakil Rakyat Dinilai Hanya Minta Pajak, Enggan Temui Massa Demo!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala