POJOKSATU.ID-  Setiap tahun setelah libur Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap membuka pintunya bagi mereka yang memiliki niat bekerja dan berkontribusi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang tidak hanya datang demi mengakses bantuan sosial (bansos) pemerintah.

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung setelah berkunjung ke kediaman Megawati, dikutip pada Selasa, 2 April 2025.

Baca Juga: Libur Lebaran 2025, Whoosh Dipadati Penumpang, Per Hari Jumlah Penumpang Mencapai 21 Ribu

Sebagai langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini identik dengan penertiban pasca-Lebaran.

Namun, pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya,” tambahnya.

“Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujar Pramono.

Baca Juga: Renovasi Rumah

Lebih dari sekadar identitas, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau keahlian tertentu agar bisa bertahan hidup di Jakarta.

"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan.

Salah satu aturan yang ditekankan adalah bahwa calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya dan telah lama tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Sidang Perdana Perselisihan Kontrak Eksklusif Agensi ADOR versus NewJeans 'NJZ' Berjalan Alot, Hakim : Kasus Ini Sangat Berbeda

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelas Budi.

Aturan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pendatang yang hanya datang ke Jakarta dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya.

"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambahnya.

Sebagai ibu kota, Jakarta sudah memiliki berbagai tantangan besar, seperti kepadatan penduduk, kemacetan, dan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Jangan Kecewa, Gagal Masuk UIN Jakarta lewat Jalur SPAN-PTKIN, Calon Mahasiswa Bisa Ikut Seleksi UM-PTKIN, Berikut Jadwal, Biaya dan Persyaratan

Oleh karena itu, penting bagi Jakarta untuk memastikan bahwa hanya tenaga kerja berkualitas yang datang agar kota ini tidak semakin terbebani.

Para pendatang yang ingin tinggal di Jakarta diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.

Jika mereka memiliki keterampilan yang baik, mereka bisa berkontribusi dalam membangun Jakarta sebagai kota global serta mendukung target Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya regulasi ini, Pemprov DKI berharap bahwa hanya mereka yang benar-benar siap bekerja dan berkontribusi yang datang ke Jakarta, bukan hanya sekadar mengejar bansos dari pemerintah. ***